Tata cara wudhu dan Tayamum praktis dalam Islam

Tata cara berwudhu, Tayamum dan Menghilangkan hadas


Assalamualaikum sahabatku tercinta........
Hello sobat bloger yang manis,pada kesempatan ini kita akan membahas tentang masalah fiqh yang sangat urgen dalam kehidupan kita yakni tentang cara membersihkan hadas & wudhu. Karena jika kita tidak mengetahui cara berwudhu yang benar bagaimana ibadah kita mau diterima oleh Allah, maka di sini kita akan belajar bersama-sama tentang cara berwudhu yang benar menurut Islam.
 Islam adalah agama yang menjaga kebersihan dimana dari mulai bersuci/taharah, hadas, berwudhu dibahas tuntas. Karena kebersihan merupakan sebagian dari iman yang harus kita jaga supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Apa yang dimaksud hadats?

Hadas secara bahasa adalah tidak suci/keadaan badan tidak suci ( jadi tidak boleh sholat). Menurut istilah adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu dan tayamum. Dalam kondisi hadas, tidak sah mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadas dan najis, seperti shalat, thowaf, i'tikaf, puasa dan sebagainya. Mau menghadap bos/atasan kita juga harus rapi bukan? Apalagi menghadap Allah swt. Mau bertemu dengan wanita yang kita cintai saja kita rela dandan habis habisan seperti mandi,  pakai parfum, menyetrika baju supaya bersih dan wangi sehingga terlihat gentleman apalagi jika kita menghadap sang khaliq harusnya lebih dari itu semua.
Sebagaimana dijelaskan dalam syariat Islam, hadas ditinjau dari sebabnya ada 2 macam, yakni hadas kecil dan besar.
1. Hadas kecil

Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu atau tayamum. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt dalam Q.S al-Maidah: 6 berbunyi:
يا ايها الذ ين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم
المرا فق وايديكم الى
Artinya:" Hai orang -orang yang beriman apabila kalian hendak mengerjakan shalat maks basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku.....dst."
Dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw:

لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتو ضاء
Artinya: Allah tidak menerima shalat diantara kalian jika ia berhadas sehingga ia berwudhu."(H.R Bukhori).

2. Hadas Besar

Adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi besar atau mandi jinabat. Dalam keadaan berhadas besar tidak sah hukumnya mengerjakan shalat, i'tikaf, dan tawaf. Sebagian ulama fiqh melarang orang yang berhadas besar membaca al-Quran atau memegangnya dan berdiam diri di masjid. Karena secara adab dan etika sangat kurang, sebab membaca al-Quran juga termasuk ibadah jadi seharusnya dilakukan dalm keadaan suci dan menghadap kiblat, supaya selama kita beribadah baik membaca ayat, i'tikaf dan towaf cepat diterima karena telah memenuhi syaratnya dan cepat dikabulkan. Amin

3. Sebab hadas besar & Kecil

*Hadas kecil
a. Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur kecuali sperma/air mani
b. Hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/hilang ingatan, dan sebagainya. Sabda Rasul saw:

قال رسول ص.م : رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون  حتى يفيق (رواه ابو داود وابن ماجه)
Artinya:" telah diangkat pena/tidak diwajibkan sesuatu itu sebab 3 perkara yaitu anak-anak hingga baligh/dewasa, orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia waras/sembuh kembali."
c. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Sabda Rasul saw:
عن بسرة بنت صفوان قال: ان رسول الله ص.م قال من مس ذكره فليتوضاء(رواه ابو داود
Artinya:" Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu."
* Sebab hadas besar:
a. Berhubungan suami istri baik keluar sperma ataupun tidak. Rasul saw:
اذا التقى الختان فقد وجب الغسل) رواه مسلم(
 Artinya: apabila bertemu sperma dua khitan baik laki-laki atau perempuan, maka ia wajib mandi.
b. Keluar sperma sebab mimpi atau yang lain
c. Seorang muslim yang meninggal dunia selain syahid. Sabda Rasul:" Orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara."H.R Muslim.
d. Wanita karena nifas setelah melahirkan
e. Wanita karena haid/menstruasi.

4. Cara menyucikan Hadas

Al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa cara membersihkan hadas adalah dengan berwudhu dan berjinabat, jika saat hendak suci sulit menemukan air maka diperbolehkan untuk tayamum. Karena Allah Maha Pemurah tak mungkin menyulitkan hambanya. Cara membersihkan hadas adalah:
1) Wudhu
Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Lihat al-Maidah ayat 6 tentang perintah melakukan wudhu.
* Syarat wudhu:
- Muslim
- Mumayiz/bisa membedakan antara baik dan buruk
- Menggunakan air mutlak
- Tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti cat, lem lengket, dsb
- Tidak sedang hadas besar: haid dan nifas.

* Sunah wudhu:
- Membaca basmalah
- Mencuci telapak tangan sebelum wudhu 3x
- Gosok gigi
- Berkumur-kumur
- Istinsyaq/menghisap air dan mengeluarkannya dari hidung
- mengusap sebagian kepala
- membasuh telinga luar dan dalam
- Mengaliri air disela jemari tangan dan kaki
- Menyilangi jenggot yang lebat
- Mendahulukan anggota wudhu kanan baru kiri
- Membasuh anggota wudhu sebanyak 3x
- Berurutan/muwalah
- Berdoa setelah wudhu:
Allahuma ij'alna minat Tawabina waj'alna minal mutatohirin ( Ya allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat, dan jadikan juga aku termasuk orang yang membersihkan diri dan jadikan aku termasuk dari hamba yang saleh).

* Rukun wudhu
- Niat
- Membasuh wajah dari tumbuhnya rambut sampai dagu
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- mengusap sebagian rambut dikepala
-  Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib/ berurutan dan bersambung.

* Sebab batalnya wudhu
- keluar sesuatu dari kubul dan dubur
- hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/pingsan
- Bersentuhan kulit laki dan perempuan
- Menyentuh kemaluan baik kubul/dubur tanpa penghalang.

* Makruhnya wudhu:
-Berlebihan/isrof dalam air
- Membantu orang lain kecuali ada sebab/udzur
-  menambah basuhan lebih dari 3x.

2) Mandi wajib
Adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar, seperti mandi jinabat ( jima'/keluar mani), wiladah/habis melahirkan, haid, nifas,dan maut.

* Syarat mandi wajib:
- Muslim
- Mumayiz
- Menggunakan air mutlak( air sungai, air embun, air hujan, air salju, mata air, dan air sumur).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh
- Tidak sedang haid/nifas.

* Rukun mandi wajib:
- Niat
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh
- Menghilangkan najis dari badan
- mengalirkan air ke jari- jari dan rambut dsb, dan meneliti tempat yang tidak terkena air seperti tali pusar, dubur, ketiak dsb.

*Sunah Mandi wajib:
- Basmalah
- Membersihkan kedua telapak tangan sebelum menyiram
- Mendahulukan anggota wudhu terlebih dahulu
- berkumur, istinsyaq, mencuci lubang telinga dan luarnya
Niat mandi wajib: Nawaitu gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabat/wiladah/haid/nifas fardhol lillahi ta'ala.
" saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabat, wiladah/haid/nifas fardu karena Allah ta'ala."

Haid: darah yang keluar dari farji wanita setelah berumur 9 th keluar secara alami/sehat bukan karena melahirkan/penyakit rahim. Darah yang keluar minimal sehari semalam  dan maksimal 15 hari.
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Sedikitnya satu kejrotan/sekejap dan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari.
3) Tayamum
 Adalah pengganti wudhu atau mandi besar saat seseorang tidak bisa melakukannya karena alasan tertentu.
* Rukun Tayamum
- Niat
- memindah debu ke anggota yang dibasuh
- menyapu muka
- menyapu kedua tangan
- Tertib dan berkesinambungan.
* Syarat Tayamum
- sudah masuk waktu sholat
- debu suci
- ada sebab yang membolehkan bertayamum
- ada usaha mencari air tapi tidak ada.
* Hal-hal yang membatalkan tayamum
- segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- menemukan air sebelum shalat/ditengah mengerjakan sholat.
* Sebab boleh Tayamum
- air tidak cukup untuk wudhu
- takut menggunakan air sebab sakit/dingin
- dalam keadaan bahaya
- ada air tapi hanya cukup untuk minum.
 * Niat Tayamum
Nawaitut tayamumi listibahatis solati mafrudhoti/listibahah qiroatil quran fardol lillahi ta'ala.
" saya niat tayamum untuk dibolehkannya sholat fardhu/dibolehkannya membaca al-Quran fardu karena Allah ta'ala."
 Satu kali tayamum hanya boleh untuk melakukan 1 kali sholat saja, jadi kalau mau sholat sunah yang lain atau ibadah lainnya harus tayamum lagi.  Itulah penjelasan mengenai tata cara wudhu yang benar dan cara menghilangkan hadas dalam syariat Islam, semoga bermanfaat.

Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Mohon masukannya supaya bisa menulis lebih baik lagi....😇

NB: gambar air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci









Tidak ada komentar:

Posting Komentar