Masjid Adalah Ladang Pahala
Tahukah anda? Wahai sahabat muslim dimana pun anda berada? Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak orang berbondong- bondong membangun dan mempermegah masjid. Tetapi yang perlu anda ketahui apakah bangunannya sama bagusnya dengan isinya? Jawabannya tentu tidak, karena realitanya banyak sekali berdiri masjid besar dan megah namun ahli atau orang yang beribadah di dalamnya sangat sedikit sekali. Oleh karena itu kita sebagai kaum muslimin wajib mengingatkan saudara- saudara kita supaya mau masuk masjid apalagi memakmurkannya.
Masjid dahulu merupakan simbol keagamaan bagi orang Islam. Bahkan ketika Islam sudah kuat Nabi membangun masjid Quba' , masjid pertama umat Islam. Pada zaman dahulu masjid digunakan sebagai tempat untuk menuntut ilmu, jadi banyak masjlis ilmu dan majlis ta'lim yang digelar di masjid. Banyak para pemuda pemudi datang dari berbagai daerah yang tinggal di masjid untuk mendalami ilmu agama.
Kemudian disusul masjid kedua yakni masjid Nabawi di Madinah. Dua masjid tersebut dibangun atas dasar ketakwaan. Masjid Nabawi mempunyai peranan antara lain: tempat ibadah, tempat pendidikan, santunan sosial, tempat latihan militer, tempat pengobatan, tempat perdamaian, aula, pusat penerangan dan pembelaan agama.
Kalau dahulu masjid digunakan sebagai asrama/pondokan. Sekarang sudah tidak lagi sebab di zaman modern ini sudah banyak berdiri madrasah, pondok pesantren, asrama yang lebih memadai. Mereka beribadah tetap di masjid, tetapi untuk urusan tidur, makan, mengaji dan beraktivitas mereka menggunakan asrama atau pondok untuk bermukim. Hal itu disebabkan kalau zaman dahulu keadaan masyarakat masih kuat terhadap agama, dan pusat pemerintahan juga berada di masjid.
Masjid sebagai ladang mencari pahala, dilihat dari fungsinya bisa untuk beribadah, kajian Islam, musyawaroh, maulid Nabi, dibaiyah, barjanji dan sebagainya. Maka dari itu kita harus mau beribadah di masjid, walaupun berat. Kita harus menata niat supaya terbiasa salat berjamaah. Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian, jika shalat jamaah kita mendapat pahala 27 derajat, berbeda dengan shalat sendiri kita hanya mendapat 1 pahala. Shalat jamaah, jika imamnya kurang sempurna maka dilihat makmumnya pasti ada yang khusyu', begitu juga sebaliknya jika makmum tidak bisa maka sudah tertutupi dengan bacaan imam sehingga menjadi sempurna.
Masjid banyak dipakai untuk beribadah, mulai shalat, puasa, zakat, musyawarah dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang sudah dilengkapi perpustakaan dan ruang belajar al-Quran sendiri, jadi disamping masjid dibangun madrasah khusus untuk anak-anak mengaji al-Quran, belajar ilmu agama mulai nahwu, shorof, tauhid, tafsir, tasawuf, akhlaq, dan sebagainya.
Memakmurkan masjid itu sangat sulit ketimbang mendirikan. Kita bisa mengisinya dengan kegiatan - kegiatan positif misalnya tadarus al-Quran di masjid baik khotmil qur'an maupun hanya membaca beberapa juz secara bin- nadzor. Hal itu sama saja berpahala baik orang yang membaca, mendengar, suka, ataupun menyimak dihadapan Allah adalah sama kemudian memakmurkannya dengan diisi ceramah sehabis sholat maktubah atau istilahnya siraman rohani, biar seimbang antara kebutuhan jasmani dengan rohani. Selain itu bisa mengisinya dengan kegiatan lain seperti yasinan, dibaiyah, sholawat, jumatan, peringatan hari besar Islam dan sebagainya.
Apalagi ketika puasa, banyak ta'jil yang disiapkan untuk orang yang shalat di masjid seperti menu berbuka puasa. Bulan ramadhan adalah bulan yang ditunggu oleh para fakir miskin untuk makan enak dan buka gratis. Begitu banyak jalan untuk mendapat pahala dan ridha Allah swt tapi masih banyak orang-orang yang tidak sadar akan pentingnya ibadah. Sebagai contoh: Banyak orang yang rumahnya dekat dengan masjid tapi tidak pernah berjamaah, bahkan shalatnya setahun sekali ketika idul fitri. Hal yang sangat tragis bukan? Banyak pemuda yang lebih memilih duduk santai di depan tv, atau nongkrong dijalanan dari pada shalat di masjid.
Keadaan dan zamannya berubah, kalau dulu kita masih sering mendengar anak- anak mengaji di masjid, surau, mushola sekarang jarang sekali. Banyak yang mengaji tetapi hanya anak- anak usia tk sampai sd. Setelah masuk usia smp dan smu mereka lebih memilih untuk bermain dan berada dirumah, entah bermain handpone, tv, atau les privat. Jarang sekali kita temukan anak-anak yang mau mengaji sampai usia dewasa, kecuali anak- anak yang dididik oleh orangtuanya ke pesantren. Sungguh kenyataan yang pahit untuk masa depan para pemuda! Hal ini yang perlu kita benahi supaya muncul generasi robbani yang imtaq dan berakhlaqul karimah.
Apalagi sekarang zamannya gadget dan internet banyak anak sekarang tua, muda, besar, kecil kerjaannya nongkrong di depan komputer berjam- jam tidak terasa saking asiknya maen game sampai lupa sholat, makan, sekolah dan sebagainya. Boleh main game tetapi kita harus bisa memenej waktu kapan bermain dan kapan saat serius.
Seperti maqolah:
" Laisal fata man yaqulu hadza abi# Lakinnal fata man yaqulu ha ana dza"
Artinya: seorang pemuda bukanlah yang berkata inilah bapakku, tetapi dia yang berkata inilah aku.
Perumpamaan di atas menggambarkan tentang pemuda yang bisa menunjukkan dirinya, bukan karena orang tuanya kaya, terpandang, berkedudukan tetapi dia yang berusaha sukses dengan usaha sendiri.
Al-Quran banyak menceritakan tentang sejarah, karena sangat penting dalam kehidupan. Ada cerita yang gemilang ada pula cerita yang mengerikan. Semua itu diperuntukkan manusia supaya kita bisa berfikir dan mengambil pelajaran/i'tibar untuk kelangsungan hidup, seperti kota madinah yang dibangun oleh Rasul sebagai pusat peradaban umat Islam ketika itu.
Masjid di Indonesia sangat banyak sekali bahkan di setiap kota/kabupaten pasti mempunyai masjid jami'/besar. Istiqlal di Jakarta, masjid Ampel Surabaya, masjid agung Demak, masjid agung Palembang dan lain lain. Masjid agung palembang adalah salah satu masjid yang dibangun menggunakan nuansa budaya palembang, yakni banyak ukiran di dalam masjid, hiasan pun dibuat dengan ukiran mirip dengan relief candi yang ada pada kerajaan Sriwijaya. Sriwijaya mencapai puncak kejayaan pada masa kekuasaan Bala Putra Dewa, karena agama saat itu yang berkembang adalah hindu dan Budha, oleh karena itu budayanya juga beralkuturasi antara agama Islam, Hindu dan Budha menjadi satu.
Kerajaan Sriwijaya dahulu wilayahnya begitu luas mulai selat malaka, singapura, malaysia, thailand dan cina. Tidak heran jika kita menjumpai banyak persamaan bahasa antara negara tetangga dengan negara kita. Mulai dari bahasa, budaya, nyayian juga banyak kita jumpai lagu- lagu melayu di daerah Palembang, Lampung, Riau, Padang, Medan dan lain lain. Misalnya pergi kemana menjadi nak kemane? Atau mampir dulu menjadi singgah dulu. Logat melayu sangat kental di wilayah Sumatra hampir sama dengan negara di Asia Tenggara.
Ketika Islam sudah menyebar luas, maka kebudayaan Islam menyebar ke berbagai daerah misalnya ada tari saman dari Aceh, tari piring dari sumatra, kemudian alat musik rebana juga menjadi tradisi ketika ada upacara adat atau walimahan. Seperti kita ketahui Aceh dahulu dikenal dengan serambi Mekah, karena zaman dahulu banyak yang berguru dan menuntut ilmu ke sana. Bahkan banyak tokoh agama yang terlahir dari sini misalnya Yasin al-falinbani, buya Hamka seorang tokoh tafsir al-Azhar berasal dari sumatera Barat, dan juga banyak aliran thariqah yang lahir di daerah ini. Mengapa dahulu yang paling terkenal agamanya di Aceh? Sebab para wali songo menyebarkan agama Islam lewat jalur laut, jadi daerah daerah yang dekat dengan laut atau pantai maka akan lebih mudah menjangkaunya. Seperti Tuban, Gresik, Demak, Aceh, Jawa barat dsb.
Cara berwudlu sohibul jabair /perban di anggota wudlu
Askum...sahabat terkasih
Shohibul jabair mungkin terdengar asing bagi kita,tapi sebenarnya istilah itu bukanlah se asing namanya,karena sebenarnya shohibul jabair adalah nama dari orang yang di badannya terdapat luka kemudian luka tersebut di balut atau di perban, nah yang akan kita bahas pada kesempatan ini adalah bagaimana konsekwensi hukumnya , khususnya dalam masalah bersucinya, dan lain sebagainya.
A.Definisi Shohibul Jabair
Jabair adalah jamak dari jabiroh.secara definitif, jabiroh adalah perban / pembalut yang dipasang atau di rekatkan pada bagian yang luka,retak,pecah,patah atau terlepas, agar segera pulih kembali.dari definisi diatas yang termasuk jabiroh adalah diantaranya gips,perban, pembalut,plester,hansaplas dan obat sejenis lainnya.
B.Syarat diperbolehkan mengusap jabiroh/perban:
Bagi shohibul jabair (orang yang ada perban ditubuhnya), ketika bersuci dari hadast besar maupun hadast kecil tidak usah melepas perbannya, dia diperbolehkan hanya mengusap perbannya saja, namun dengan beberapa ketentuan dan syarat, antara lain :
- Tidak mungkin melepas jabiroh, karena tambah parah,berbahaya atau timbul luka baru
- Jabiroh tidak melebar, melebihi tempat luka,kecuali sekedar untuk merekatkan perban
- Ketika memasang perban/jabiroh dalam keadaan suci
- Posisi jabiroh diluar anggota tayamum(syarat ini di pilih imam nawawi menurut qoul masyhur,sedangkan menurut kebanyakan ulama, ketentuan tidak perlu mengulangi sholat, tidak disyaratkan jabiroh harus berada diluar anggota tayamum).
C.Tata Cara Bersuci Shohibul Jabair
Ketika bersuci jabiroh/perban wajib dilepas dan membasuh anggota bersuci , jika tidak khawatir menimbulkan bahaya pada anggota yang sakit. Jika khawatir bahaya maka cara bersucinya sebagai berikut:
1. Hadast besar
Orang yang junub, haid dan nifas, ada 3 hal yang harus dilakukan :
- Tayamum
- Membasuh seluruh anggota yang sehat dengan air
- Mengusap jabiroh/perban
* Cara pertama:
1. Bertayamum seperti biasa dan disunnahkan mengusap jabiroh dengan debu.
2. Membasuh seluruh anggota yang sehat sekaligus membasuh bagian disekitar jabiroh sebisa mungkin, seperti dengan menggunakan lap dengan sedikit menekan dan menahan sesaat, agar air dapat sampai pada anggota yang sehat tanpa mengenai luka.
3. Mengusap seluruh jabiroh dengan menggunakan air. Cara demikian adalah yang utama karena dengan mengakhirkan basuhan akan menghilangkan sisa-sisa debu tayamum.
*Cara Kedua:
1. Membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat, sekaligus membasuh disekitar jabiroh.
2. Mengusap seluruh jabiroh
3. Tayamum.
2. Hadas Kecil
Orang yang mau bersuci dari hadas kecil dan pada anggota tubuhnya terdapat jabiroh, ada dua pemilahan:
1) Jabiroh terletak di luar anggota wudlu
Pada kondisi ini jabiroh tidak berpengaruh apa-apa, cara bersucinya dengan berwudlu seperti biasa.
2) Jabiroh terletak pada anggota wudlu
Ketika kita berada pada kondisi ini, maka hal yang perlu dilakukan adalah sama dengan orang yang berhadas besar:
a. Membasuh seluruh anggota wudlu yang sehat
b. Mengusap jabiroh
c. Tayamum.
Namun karena dalam wudlu diharuskan tertib, maka caranya sedikit berbeda dengan orang yang berhadas besar, yang dalam mandinya tidak disyaratkan tertib. Yakni tayamum sekaligus mengusap jabiroh dan membasuh anggota yang sehat disekitar jabiroh, dilakukan saat giliran membasuh anggota yang terdapat jabiroh, baru melanjutkan berwudlu.
Mengenai urutan antara membasuh anggota yang sehat di sekitar jabiroh serta mengusap jabiroh dan tayamum, tidak disyaratkan tertib.
*Kaifiyah Bersuci Yang berbeda-beda menurut posisi Jabiroh:
1) Jabiroh berada di wajah
Caranya:
- Niat wudlu beserta membasuh bagian wajah yang sehat di sekitar jabiroh sebisa mungkin sekaligus.
- Mengusap jabiroh
- Tayamum
- Membasuh tangan
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki.
Karena wajah adalah bagian pertama yang wajib dibasuh yang terdahulu harus dilakukan, bisa dengan membasuh muka di atas atau mendahulukan tayamum kemudian mengusap jabiroh dan meneruskan berwudlu.
2) Jabiroh berada di kedua tangan/salah satunya
Cara bersucinya:
- Niat wudlu beserta membasuh wajah
- Tayamum
- Mengusap jabiroh dengan air
- Membasuh bagian tangan yang sehat, sekaligus pada bagian jabiroh sebisa mungkin
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki.
3) Jabiroh berada di sebagian kepala
Cara bersuci:
Berwudlu sebagaimana biasa, yakni dengan mengusap sebagian kepala yang sehat dengan air.
4) Jabiroh berada di kedua kaki/salah satunya
Caranya:
- Niat berwudlu
- Membasuh kedua telapak tangan
- Mengusap sebagian kepala
- Tayamum
- Mengusap jabiroh dengan air
- Membasuh bagian kaki yang sehat disekitar jabiroh.
5) Jabiroh berada disebagian wajah dan kedua tangan
Caranya:
- Niat wudlu dengan !e!basuh wajah yang sehat, sekaligus bagian disekitar jabiroh sebisa mungkin
- Tayamum
- Mengusap jabiroh yang ada di wajah
- Membasuh bagian tangan yang sehat dan disekitar jabiroh
- Tayamum
- Mengusap jabiroh yang ada di tangan
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki.
Demikian pula untuk jabiroh yang berada di dua anggota wudlu atau lebih, tayamum dilakukan berulang-ulang menurut posisi jabiroh.
6) Jabiroh berada pada seluruh wajah
Caranya:
- Niat tayamum, kemudian mengusap kedua tangan dengan debu
- Mengusap seluruh jabiroh dengan air
- Mengusap kedua tangan dengan air
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki.
Dalam keadaan seperti ini menurut Ibnu Hajar dalam kitab Al-I'ab tidak mengharuskan niat wudlu saat membasuh kedua tangan, namun dalam kitab Tukhfahnya beliau memilih pendapat yang mengharuskan niat wudlu.
7) Jabiroh berada pada seluruh tangan
Caranya:
- Niat berwudlu beserta membasuh muka
- Tayamum
- Mengusap seluruh jabiroh dengan air
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki.
Demikian pula untuk perban yang ada di seluruh kaki atau seluruh kepala, tayamum juga dilakukan pada waktu membasuh keduanya.
Artikel Sujud syukur dan sujud tilawah
Hai sobat muslim yang berbahagia, islam merupakan agama yang sempurna, agama yang di dalamnya penuh berisi tentang tuntunan dan sarat dengan teladan, yang mengajak manusia untuk menjadi lebih baik, manusia yang pandai bersikap, manusia yang mengerti dan bisa menempatkan posisinya sesuai dengan kodratnya.
Baiklah sobat, dalam kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas tentang sujud syukur dan sujud tilawah, apa definisinya, bagaimana caranya, dan apa fungsinya ?
A.Sujud syukur
Sujud merupakan salah satu gerakan di dalam sholat, yang didalamya mengandung pengertian tentang ketundukan dan kepatuhan kita kepada Alloh SWT , dan juga sebagai bukti bagi seorang hamba untuk tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.
Sujud menurut syar'i ialah meletakkan dahi, dua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari kaki diatas tanah dengan penuh kekhusyukan dan penyerahan diri. Sedangkan arti syukur adalah ungkapan pujian atas sebuah kebaikan atau ucapan trimakasih atau menampakkan nikmat yang telah diberikan Allah swt secara dzahir dan batin. Artinya syukur merupakan bentuk terimakasih yang ditampakkan secara lahir dan batin. Contohnya ketika mendapat nikmat mulut mengucapkan hamdalah, dan hati memuji atas kebesaran Allah. Jadi sujud syukur adalah sujud terimakasih yaitu sujud satu kali pada waktu mendapat nikmat yang menyenangkan atau terhindar dari musibah.
Allah berfirman dalam surah ibrahim ayat 7:
واذ تاذن ربكم لئن شكرتم لازيدنكم ولئن كفرتم ان عذابي لشديد.
Dalam surat al Baqarah ayat 152:
فاذكروني اذكركم واشكروالى ولا تكفرون .
فاذكروني اذكركم واشكروالى ولا تكفرون .
1. Hukum bersyukur dan sujud syukur
Hukum bersyukur adalah sunah dan sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surat ibrahim ayat 7 yaitu:"semakin banyak kita bersyukur maka Allah juga akan semakin melimpahkan nikmah kepada kita.
Adapun bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur hukumnya adalah sunah, sebagaimana sabda Nabi saw yang diriwayatkan Abu Bakar yaitu
عن ابي بكرة ان النبي صلي الله عليه وسلم كان اذا اتاه امر يسره او بشر به خر ساجدا شكرا لله تعالي.
Dan juga riwayat lain yang disampaikan oleh Abdurrahman Bin Auf.
عن عبد الرحمن بن عوف ، ان رسول الله صلعم قال: اني لقيت جبرائيل عليه السلام فبشراني وقال: ان ربك ، يقول: من صلي عليك صليت عليه، ومن سلم عليك سلمت عليه، فسجذت لله شكرا.
2. Sebab Sujud syukur
Ada beberapa riwayat yang bisa kita jadikan teladan sebagai sebab-sebab kita melakukan sujud syukur yang pernah dilakukan Nabi Muhammad saw antara lain:
a. Ketika Nabi saw menerima surat dari sahabat Ali yang isinya menerangkan tentang kabar gembira bahwasanya suku hamzah masuk Islam
b. Ketika Jibril memberi kabar gembira bahwasanya orang yang selalu bershalawat kepada Nabi akan diberi rahmat dan keselamatan
c. Ketika Abu Bakar mendengar berita kematian Musailamah al-Kadzab beliau melakukan sujud syukur
d. Kaab bin Abdul Malik ra melakukan sujud syukur ketika taubatnya diterima Allah swt.
Secara garis besar bisa disimpulkan bahwasanya sujud syukur bisa kita lakukan karena:
- Mendapat nikmat atau berita gembira
- Terhindar dari musibah dan bencana
3.syarat dan cara sujud syukur
Syarat dalam kita melakukan sujud syukur adalah sebagaimana syarat kita sholat yaitu:
a.Suci badan, pakaian, dan tempat
b.Menghadap kiblat
c.Manutup aurat
Sedangkan cara dalam kita melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut:
a.Niat di dalam hati bersamaan dengan takbirotul ihrom
b.takbir untuk sujud
c.sujud
Adapun bacaan sujud syukur yang mashur digunakan adalah :
سجد وجهى للذى خلقه وصوره و شق سمعه و بصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخالقين
" Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta".
Adapun bacaan sujud syukur yang mashur digunakan adalah :
سجد وجهى للذى خلقه وصوره و شق سمعه و بصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخالقين
" Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta".
d.bangkit dari sujud / duduk diantara dua sujud
e.duduk setelah sujud ( tanpa membaca tashahud)
f.salam
catatan: Dalam sujud syukur ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan harus suci, tapi sebaiknya mengikuti pendapat yang mensyaratkan suci, untk lebih berhati -hati( ihtiyath).
Demikianlah sobat ,sedikit catatan kecil tentang sujud sujud syukur, semoga bermanfaat .dan mohon maaf yang sebesar - besarnya jika ada kekurangan, salam
B.sujud tilawah
Berbeda dengan syukur, sujud tilawah dilakukan ketika mendengar ayat-ayat sajadah atau membacanya dalam al-Quran. Sujud tilawah dilakukan untuk menyatakan keagungan Allah swt dan sekaligus pengakuan bahwa diri kita sangat kecil dan lemah dihadapan Allah karena segala sesuatu yang kita miliki sekarang adalah milik-Nya.
Rasul bersabda: " Jika anak adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata: Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan sehingga aku pantas mendapatkan neraka."(H.R Muslim).
Hukum sujud tilawah adalah sunnah, namun jika dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam. Maksudnya apabila imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Namun jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendirian.
1) Syarat sujud Tilawah
a. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
b. Menutup aurat
c. Menghadap arah kiblat
d. Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah.
2) Tata cara Sujud Tilawah
a) Di dalam shalat
Jika shalat sendirian caranya begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat, maka niat dan mengucapkan takbir untuk sujud. Kemudian sujud sekali dan membaca doa sujud. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud, lalu berdiri tegak meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jamaah makmum wajib mengikuti imam artinya: jika imam sujud maka makmum ikut sujud, jika imam tidak sujud maka makmum juga tidak boleh sujud sendirian.
b. Diluar shalat
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir/takbirotul ihrom dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian takbir untuk bersujud, lalu sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam seperti shalat biasa.
*Niat sujud tilawah:
Nawaitu sujuda tilawati lillahi ta'ala
"Saya berniat sujud tilawah hanya karena Allah swt".
*Bacaan sujud tilawah:
سجد وجهى للذى خلقه وصوره و شق سمعه و بصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخالقين
" Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta".
* surat sajdah dalam al-Quran:
ان الذين اوتواالعلم من قبله اذا يتلى عليهم يخرون للاءذقان سجدا
اذا يتلى عليهم ايات الرحمن خروا سجدا وبكيا
الله لا اله الا هو رب العرش العظيم
فا سجدوا لله واعبدوا
واذا قرئ عليهم القران لا يسجدون
كلا لا تطعه واسجد واقترب
3) Persamaan dan Perbedaan sujud tilawah &
Syukur
Sama- sama dilakukan sekali, boleh dilakukan diluar sholat, hukumnya sama sunnahnya, boleh tidak berwudhu terlebih dahulu selama badan, pakaian, dan tempat bersih, sama - sama dianjurkan menghadap kiblat.
Perbedaannya sujud tilawah dikerjakan diluar maupun di dalam shalat, sedang sujud syukur hanya di luar shalat. Sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah, sedang sujud tilawah karena mendengar atau membaca ayat sajdah.
4) Manfaat sujud Menurut pakar Kesehatan
Sujud adalah merendahkan diri kepada Allah dengan menghadap kiblat dimana lima anggota badan kita tertumpu di bumi: dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan kedua ujung kaki. Secara batin merendahkan akal dan hati, sambil mengucap dzikir. Dr fidelma O Leary telah masuk Islam karena menemukan fakta penting tentang manfaat sujud bagi kesehatan manusia. Sebagai ahli syaraf/neurologis wanita berdarah irlandia mendapati ada syaraf tertentu dalam otak manusia yang hanya sekali dimasuki darah. Jika tidak dimasuki darah maka akan berakibat sangat buruk untuk kesehatan manusia. Untuk itu dibutuhkan aktivitas rutin memasukkan darah ke syaraf tersebut. Dan aktivitas itu adalah sujud dalam shalat.
Pendapat lain adalah Prof.Hembing mengatakan bahwa jantung memasok 20% darah ke otak manusia. Untuk mencukupi kebutuhan darah maka manusia membutuhkan aktivitas rutin yakni sujud. Yang bisa menetralisir radiasi listrik yang diserap tubuh dari elektronik disekitar kita.
Dr. M. Dhiyauddin berpendapat radiasi listrik sangat membahayakan organ tubuh terutama otak, sujud dapat memperbanyak kelenjar susu pada payu dara wanita hamil, sehingga produksi asi lancar. Sujud teratur juga membantu memperbaiki posisi bayi yang sungsang, bahkan kemungkinan kembali ke posisi normal berkisar 92%. Dan posisi bersujud ini tak berbahaya karena secara alami memberi ruangan bayi untuk berputar ke posisi normal. Kini sebabnya banyak rumah sakit bersalin yang menganjurkan terapi sujud bagi para wanita hamil muda
B.sujud tilawah
Berbeda dengan syukur, sujud tilawah dilakukan ketika mendengar ayat-ayat sajadah atau membacanya dalam al-Quran. Sujud tilawah dilakukan untuk menyatakan keagungan Allah swt dan sekaligus pengakuan bahwa diri kita sangat kecil dan lemah dihadapan Allah karena segala sesuatu yang kita miliki sekarang adalah milik-Nya.
Rasul bersabda: " Jika anak adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata: Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan sehingga aku pantas mendapatkan neraka."(H.R Muslim).
Hukum sujud tilawah adalah sunnah, namun jika dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam. Maksudnya apabila imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Namun jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendirian.
1) Syarat sujud Tilawah
a. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
b. Menutup aurat
c. Menghadap arah kiblat
d. Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah.
2) Tata cara Sujud Tilawah
a) Di dalam shalat
Jika shalat sendirian caranya begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat, maka niat dan mengucapkan takbir untuk sujud. Kemudian sujud sekali dan membaca doa sujud. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud, lalu berdiri tegak meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jamaah makmum wajib mengikuti imam artinya: jika imam sujud maka makmum ikut sujud, jika imam tidak sujud maka makmum juga tidak boleh sujud sendirian.
b. Diluar shalat
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir/takbirotul ihrom dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian takbir untuk bersujud, lalu sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam seperti shalat biasa.
*Niat sujud tilawah:
Nawaitu sujuda tilawati lillahi ta'ala
"Saya berniat sujud tilawah hanya karena Allah swt".
*Bacaan sujud tilawah:
سجد وجهى للذى خلقه وصوره و شق سمعه و بصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخالقين
" Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta".
* surat sajdah dalam al-Quran:
ان الذين اوتواالعلم من قبله اذا يتلى عليهم يخرون للاءذقان سجدا
اذا يتلى عليهم ايات الرحمن خروا سجدا وبكيا
الله لا اله الا هو رب العرش العظيم
فا سجدوا لله واعبدوا
واذا قرئ عليهم القران لا يسجدون
كلا لا تطعه واسجد واقترب
3) Persamaan dan Perbedaan sujud tilawah &
Syukur
Sama- sama dilakukan sekali, boleh dilakukan diluar sholat, hukumnya sama sunnahnya, boleh tidak berwudhu terlebih dahulu selama badan, pakaian, dan tempat bersih, sama - sama dianjurkan menghadap kiblat.
Perbedaannya sujud tilawah dikerjakan diluar maupun di dalam shalat, sedang sujud syukur hanya di luar shalat. Sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah, sedang sujud tilawah karena mendengar atau membaca ayat sajdah.
4) Manfaat sujud Menurut pakar Kesehatan
Sujud adalah merendahkan diri kepada Allah dengan menghadap kiblat dimana lima anggota badan kita tertumpu di bumi: dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan kedua ujung kaki. Secara batin merendahkan akal dan hati, sambil mengucap dzikir. Dr fidelma O Leary telah masuk Islam karena menemukan fakta penting tentang manfaat sujud bagi kesehatan manusia. Sebagai ahli syaraf/neurologis wanita berdarah irlandia mendapati ada syaraf tertentu dalam otak manusia yang hanya sekali dimasuki darah. Jika tidak dimasuki darah maka akan berakibat sangat buruk untuk kesehatan manusia. Untuk itu dibutuhkan aktivitas rutin memasukkan darah ke syaraf tersebut. Dan aktivitas itu adalah sujud dalam shalat.
Pendapat lain adalah Prof.Hembing mengatakan bahwa jantung memasok 20% darah ke otak manusia. Untuk mencukupi kebutuhan darah maka manusia membutuhkan aktivitas rutin yakni sujud. Yang bisa menetralisir radiasi listrik yang diserap tubuh dari elektronik disekitar kita.
Dr. M. Dhiyauddin berpendapat radiasi listrik sangat membahayakan organ tubuh terutama otak, sujud dapat memperbanyak kelenjar susu pada payu dara wanita hamil, sehingga produksi asi lancar. Sujud teratur juga membantu memperbaiki posisi bayi yang sungsang, bahkan kemungkinan kembali ke posisi normal berkisar 92%. Dan posisi bersujud ini tak berbahaya karena secara alami memberi ruangan bayi untuk berputar ke posisi normal. Kini sebabnya banyak rumah sakit bersalin yang menganjurkan terapi sujud bagi para wanita hamil muda
Kajian Islam Terkini Ilmu Qira'at
ILMU QIRA’AT
Oleh: Eka prasetiawati
A.Pengertian Qira’at Al-qur’an
Menurut bahasa, Qiraat قراءات adalah bentuk jamak dari qira’ah قراءة yang merupakan isim masdar dari qaraa قرأ yang artinya : bacaan.
Pengertian Qiraat menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut antara lain:
Imam Al-Zarkasyi: “Qiraat yaitu perbedaan lafaz-lafaz al Quran dalam hal penulisan hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfîf, tsaqîl, dan lain-lain.”
Al-Zarqani: Madhab atau cara mengucapkan al-Qur’an yang diikuti oleh seorang ahli Qira’at yang berbeda dengan yang lainnya.Dimana riwayat dan jalan memperolehnya sama, perbedaan itu menyangkut pengucapan huruf ataupun pengucapan bentuknya.
Ibnu al-Jazari: Ilmu yang mempelajari tata cara pengucapan redaksi al-Qur’an dan perbedaannya dengan menyandarkan bacaan tersebut kepada perawinya.
Imam al-Qatalani: ilmu yang mempelajari hal yang disepakati/diperselisihkan ulama’ menyangkut bahasa, i’rab, hadzaf, memisah, menyambung secara naql/riwayat.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu Qiraa’at adalah ilmu riwayat atau yang berdasarkan penukilan dari ahli Qira’at secara bersambung sampai kepada Nabi Saw. Tidak ada unsur ijtihad dalam ilmu ini hal ini dikarenakan semua bacaan berdasarkan ucapan dari mulut ahli qira’at secara berkesinambungan.
Fokus/objek ilmu Qira’at adalah redaksi/cara membaca al-Qur’an berbeda dengan ilmu tafsir yang membahas mengenai makna dari ayat-ayat al-Qur’an.
B. Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
Pembahasan tentang sejarah dan perkembangan ilmu Qira’at ini dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang waktu mulai diturunkannya Qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini:
Pertama,Qiraat mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al Quran. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Quran adalah Makiyah di mana terdapat juga di dalamnya Qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa Qiraat itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah. Kedua, Qiraat mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu dibolehkannya membaca al Quran dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut terletak di dekat kota Madinah.
Kuatnya pendapat yang kedua ini tidak berarti menolak membaca surat-surat yang diturunkan di Makkah dalam tujuh huruf, karena ada hadis yang menceritakan tentang adanya perselisihan dalam bacaan surat al-Furqan yang termasuk dalam surat Makiyah, jadi jelas bahwa dalam surat-surat Makiyah juga dalam tujuh huruf.
Ketika mushaf disalin pada masa Usman bin Affan, tulisannya sengaja tidak diberi titik dan harakat, sehingga kalimat-kalimatnya dapat menampung lebih dari satu Qira’at yang berbeda. Jika tidak bisa dicakup oleh satu kalimat, maka ditulis pada mushaf yang lain. Demikian seterusnya, sehingga mushaf Usmani mencakup ahruf sab’ah dan berbagai Qiraat yang ada.
Periwayatan dan talaqqi (si guru membaca dan murid mengikuti bacaan tersebut) dari orang-orang yang tsiqoh merupakan kunci utama pengambilan Qira’at secara benar dan tepat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya.
Para sahabat berbeda-beda ketika menerima Qira’at dari Rasulullah. Ketika Usman mengirimkan mushaf-mushaf ke berbagai kota Islam, beliau menyertakan orang yang sesuai qiraatnya dengan mushaf tersebut. Qiraat orang-orang ini berbeda-beda satu sama lain,sebagaimana mereka mengambil qiraat dari sahabat yang berbeda pula, sedangkan sahabat juga berbeda-beda dalam mengambil Qiraat dari Rasulullah SAW.
Dapat disebutkan di sini para Sahabat ahli Qiraat, antara lain adalah : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu al-Darda’, dan Abu Musa al-‘Asy’ari. Para sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa Qiraat masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in mengambil Qiraat dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabiut-tabi’in yang berbedabeda dalam mengambil Qiraat dari para Tabi’in.
Ahli-ahli Qiraat di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota. Para Tabi’in ahli Qiraat yang tinggal di Madinah antara lain : Ibn al-Musayyab, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan’Ata’ (keduanya putra Yasar), Muadz bin Harits yang terkenal dengan Mu’ad al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, Ibn Syihab al-Zuhri, Muslim bin Jundab dan Zaid bin Aslam.
Yang tinggal di Makkah, yaitu: ‘Ubaid bin’Umair, ‘Ata’ bin Abu Rabah, Tawus, Mujahid, ‘Ikrimah dan Ibn Abu Malikah. Tabi’in yang tinggal di Kufah, ialah : ‘Alqamah, al-Aswad, Maruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Surahbil, al-Haris bin Qais,’Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman al-Sulami, Said bin Jabir. Sementara Tabi’in yang tinggal di Basrah , adalah Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Asim, Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, Ibn Sirin dan Qatadah. Sedangkan Tabi’in yang tinggal di Syam adalah : al-Mugirah bin Abu Syihab al-Makhzumi dan Khalid bin Sa’d.
Keadaan ini terus berlangsung sehingga muncul para imam qiraat yang termasyhur, yang mengkhususkan diri dalam Qiraat tertentu dan mengajarkan Qiraat mereka masing-masing. Pedoman dasar bacaan dan pelajarannya langsung bersumber dari Nabi Saw. Serta para sahabat yang hafal Al Quran . Pada perkembangan berikutnya, al Quran justru tertata lebih karena kholifah usman berinisiatif untuk menyalin mushaf dan dicetak lebih banyak untuk kemudian disebarkan kepada kaum muslimindi berbagai kawasan. Langkah ini ditempuh oleh utsman bin affan karena pada waktu itu terjadi perselisihan diantara kaum muslimin tentang perbedaan bacaan yang mereka terima, maka dengan dasar inilah sejarah awal terjadinya perdebatan Qiraat yang kemudian dipadamkan oleh Utsman bin Affan dengan menyalin mushaf itu menjadi satu bentuk yang sama dan mengirimnya ke berbagai daerah.
Dengan cara seperti ini maka tidak akan ada lagi perbedaan, karena seluruh mushaf yang ada di daerah-daerah kaum muslimin semuanya sama, yaitu mushaf yang berasal dari kholifah utsman bin affan. Setelah masa itu, maka muncullah para qurra’ (para ahli dalam Membaca Al Quran), merekalah yang menjadi penutan di daerahnya masing-masing dan dari bacaan mereka dijadikan pedoman serta cara-cara membaca Al Quran.
C. Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an
Ibn al-Jazari, sebagaimana dinukil oleh al-Suyuti, menyatakan bahwa qiraat dari segi kualitas dapat dibagi menjadi 6 macam, yaitu
Qiraat Mutawatir adalah qiraat yang diriwayatkan oleh orang banyak dari banyak orang yang tidak mungkin terjadi kesepakatan diantara mereka untuk berbuat kebohongan. Contohnya ialah Qiraat yang telah disepakati jalan perawiannya dari imam qiraat Sab’ah.
Qiraat Masyhur adalah Qiraat yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh beberapa orang yang adil dan kuat hafalannya, serta sesuai dengan salah satu rasam Usmani; baik qiraat itu dari para imam qiraat sab’ah, atau imam qiraat asyarah ataupun imam-imam lain yang dapat diterima qiraat-nya dan dikenal di kalangan ahli qurra’ tidak syadz, hanya saja derajatnya tidak sampai kepada derajat Mutawatir. Qira’at ini banyak dijumpai dalam kitab al-taisir karya ad-Dani, al-Qashidah karya Syatibi.
Qiraat Ahad adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi menyalahi tulisan rasm Utsmani dan kaidah bahasa Arab. Qiraat ini tidak boleh dipakai untuk membaca al Quran dan tidak wajib meyakininya sebagai al-Quran. Contohnya riwayat al-Hakim al-Jahdiri bahwa Nabi membaca ayat:
متكئين على رفارف حضروعباقري حسان
Qiraat Syadz adalah qiraat yang sanadnya tidak sahih. Hukum qiraat ini tidak boleh dibaca di dalam maupun diluar sholat. Contohnya: malaka yaumad din
Qira’at maudhu’/palsu seperti qiraah al-Khaza’i, bahkan al-Suyuti menambahkan qira’at mudroj yakni ada sisipan pada bacaan dg tujuan penafsiran. Contoh: walahu akhun au ukhtun min ummin.
Dilihat dari segi kuantitas, qira’at terbagi menjadi tiga macam yaitu:
Qira’at sab’ah (qir’at tujuh) adalah imam-imam qira’at yang tujuh yakni Abdullah ibn Katsir, Nafi’ bin Abu Na’im,Abdullah ibn Amir, Abu ‘Amr al-Basri, Hamzah bin habib al-zayat, Ashim bin Abi Najud, dan Al-Kisa’i.
Qira’at ‘Asyarah (qira’at sepuluh) adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah lagi dengan tiga imam qira’at berikut yakni Abu Ja’far yazid,Ya’qub bin Al-Hadhrami, dan Khallaf bin Hisam.
Qira’at Arba’at Asyarah (qira’at empat belas) adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas di tambah dengan empat imam qira’at berikut yakni Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin ‘Abdirrahman (dikenal dengan Ibn Muhaisin)Yahya’ bin Al-Mubarak Al-Yazidi dan Abu Al-Farj Muhammad al-A’masyi.
Murid-murid Imam Kisaa’i adalah al-Lais dan Hafsh al-Duuri, murid Hamzah adalah Khalaf dan Khallad, murid ‘Ashim al-Kufi adalah Syu’bah dan Hafs, Abdullah bin ‘Amir muridnya adalah Hisyam, Abu’Amr al-Basri muridnya adalah al-Duuri dan Susi.
Alasan mengapa disebut qira’ah sab’ah adalah:
-Ketika khalifah Usman mengirim ke berbagai daerah yang berjumlah tujuh dan masing-masing disertai dengan ahli qiraah yang mengajarkan dan masing-masing disertai dengan ahli qira’ah yang mengajarkan. Nama sab’ah berasal dari jumlah qurro’ yang mengajarkannya yaitu tujuh orang.
-Tujuh qira’at berasal dari qira’at yang sama dengan tujuh cara(dialek) bacaan diturunkannya al-Qur’an.
D. Alasan munculnya qira’ah sab’ah yaitu:
Banyaknya riwayat tentang qira’at yang beredar di masyarakat sehingga rancu bagi masyarakat awam.
Adanya mushaf usmani yang tidak berharakat, sehingga menjadi pintu masuk bagi kalangan ahli bid’ah untuk membaca sesuai dg apa yang mereka kehendaki tapi melihat sahihnya sanad.
Menurunnya semangat untuk mempelajari qira’at dengan banyak qira’at sehingga diperlukan penyederhanaan dlm periwayatan.
E. Kriteria Qira’at yang Diterima & Ditolak
Syarat qira’at yang diterima oleh ulama’ antara lain sbb:
Bacaan harus mutawatir dan mashur dikalangan ulama’ qira’at yaitu bacaan tersebut diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang dan seterusnya sampai kepada Nabi saw.
Kaidah qira’at harus sesuai dengan rasm usmani, sebab para sahabat sepakat apa yang tidak tertera dalam mushaf usmani dianggap bacaan yang tidak mashur walaupun bacaan tersebut ada dalam kitab hadist yang sohih karena para sahabat sudah sepakat dengan rasm usmani.
Kaidah qira’at harus sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, karena al-Qur’an berbahasa Arab.
Qira’at bisa diterima jika memenuhi 3 syarat diatas dan bacaan tersebut wajib diterima sebagai bacaan yang sohih baik berasal dari imam 7, 10. Sebaliknya jika salah satunya tidak terpenuhi seperti tidak sesuai dengan rasm usmani, atau tidak sesuai bahasa Arab, dan tidak mashur maka bacaan tersebut tidak dapat diterima dan dianggap syadz.
F. Hikmah Qira’at Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan ‘Alquran diturunkan dalam tujuh huruf” ialah memberi isyarat kepada umat bahwa mereka diberi kelonggaran untuk membaca al-Quran sesuai dengan bacaan yang mudah bagi mereka, dan ini sesuai dengan hadits:
ان هذا القران أنزل على سبعة أحرف فاقرؤو ما تيسر منه
Artinya:”Sesungguhnya Al-Quran diturunkan atas tujuh huruf, maka
bacalah olehmu apa yang mudah darinya.”
Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an.Keringanan ini sangat dirasakan khususnya oleh penduduk Arab pada masa awal diturunkannya al-Qur’an,dimana mereka terdiri dari berbagai kabilah dan suku yang diantara mereka banyak terdapat perbedaan logat, tekanan suara dan sebagainya. Apabila al-Qur’an itu diturunkan dalam satu qiraat saja maka tentunya akan memberatkan suku-suku lain yang berbeda bahasanya dengan al-Qur’an.
Membuktikan terpeliharanya al-Qur'an dari perubahan dan penyimpangan
Menghindari perbedaan pendapat tentang qira’ah al-Qur’an
Meningkatkan pemahaman pengetahuan qira’at, contohnya: Misalnya, dalam surat Al-Baqarah:222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan seksual tatkala istrinya sedang haid, sebelum haidnya berhenti. Sementara qira’at yang membacanya dengan “yuththahhirna” (didalam mushaf Ustmani tertulis “yuthhurna, dapat dipahami bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istrinya bersuci dan mandi.
Oleh: Eka prasetiawati
A.Pengertian Qira’at Al-qur’an
Menurut bahasa, Qiraat قراءات adalah bentuk jamak dari qira’ah قراءة yang merupakan isim masdar dari qaraa قرأ yang artinya : bacaan.
Pengertian Qiraat menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut antara lain:
Imam Al-Zarkasyi: “Qiraat yaitu perbedaan lafaz-lafaz al Quran dalam hal penulisan hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfîf, tsaqîl, dan lain-lain.”
Al-Zarqani: Madhab atau cara mengucapkan al-Qur’an yang diikuti oleh seorang ahli Qira’at yang berbeda dengan yang lainnya.Dimana riwayat dan jalan memperolehnya sama, perbedaan itu menyangkut pengucapan huruf ataupun pengucapan bentuknya.
Ibnu al-Jazari: Ilmu yang mempelajari tata cara pengucapan redaksi al-Qur’an dan perbedaannya dengan menyandarkan bacaan tersebut kepada perawinya.
Imam al-Qatalani: ilmu yang mempelajari hal yang disepakati/diperselisihkan ulama’ menyangkut bahasa, i’rab, hadzaf, memisah, menyambung secara naql/riwayat.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu Qiraa’at adalah ilmu riwayat atau yang berdasarkan penukilan dari ahli Qira’at secara bersambung sampai kepada Nabi Saw. Tidak ada unsur ijtihad dalam ilmu ini hal ini dikarenakan semua bacaan berdasarkan ucapan dari mulut ahli qira’at secara berkesinambungan.
Fokus/objek ilmu Qira’at adalah redaksi/cara membaca al-Qur’an berbeda dengan ilmu tafsir yang membahas mengenai makna dari ayat-ayat al-Qur’an.
B. Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
Pembahasan tentang sejarah dan perkembangan ilmu Qira’at ini dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang waktu mulai diturunkannya Qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini:
Pertama,Qiraat mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al Quran. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Quran adalah Makiyah di mana terdapat juga di dalamnya Qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa Qiraat itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah. Kedua, Qiraat mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu dibolehkannya membaca al Quran dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut terletak di dekat kota Madinah.
Kuatnya pendapat yang kedua ini tidak berarti menolak membaca surat-surat yang diturunkan di Makkah dalam tujuh huruf, karena ada hadis yang menceritakan tentang adanya perselisihan dalam bacaan surat al-Furqan yang termasuk dalam surat Makiyah, jadi jelas bahwa dalam surat-surat Makiyah juga dalam tujuh huruf.
Ketika mushaf disalin pada masa Usman bin Affan, tulisannya sengaja tidak diberi titik dan harakat, sehingga kalimat-kalimatnya dapat menampung lebih dari satu Qira’at yang berbeda. Jika tidak bisa dicakup oleh satu kalimat, maka ditulis pada mushaf yang lain. Demikian seterusnya, sehingga mushaf Usmani mencakup ahruf sab’ah dan berbagai Qiraat yang ada.
Periwayatan dan talaqqi (si guru membaca dan murid mengikuti bacaan tersebut) dari orang-orang yang tsiqoh merupakan kunci utama pengambilan Qira’at secara benar dan tepat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya.
Para sahabat berbeda-beda ketika menerima Qira’at dari Rasulullah. Ketika Usman mengirimkan mushaf-mushaf ke berbagai kota Islam, beliau menyertakan orang yang sesuai qiraatnya dengan mushaf tersebut. Qiraat orang-orang ini berbeda-beda satu sama lain,sebagaimana mereka mengambil qiraat dari sahabat yang berbeda pula, sedangkan sahabat juga berbeda-beda dalam mengambil Qiraat dari Rasulullah SAW.
Dapat disebutkan di sini para Sahabat ahli Qiraat, antara lain adalah : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu al-Darda’, dan Abu Musa al-‘Asy’ari. Para sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa Qiraat masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in mengambil Qiraat dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabiut-tabi’in yang berbedabeda dalam mengambil Qiraat dari para Tabi’in.
Ahli-ahli Qiraat di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota. Para Tabi’in ahli Qiraat yang tinggal di Madinah antara lain : Ibn al-Musayyab, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan’Ata’ (keduanya putra Yasar), Muadz bin Harits yang terkenal dengan Mu’ad al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, Ibn Syihab al-Zuhri, Muslim bin Jundab dan Zaid bin Aslam.
Yang tinggal di Makkah, yaitu: ‘Ubaid bin’Umair, ‘Ata’ bin Abu Rabah, Tawus, Mujahid, ‘Ikrimah dan Ibn Abu Malikah. Tabi’in yang tinggal di Kufah, ialah : ‘Alqamah, al-Aswad, Maruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Surahbil, al-Haris bin Qais,’Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman al-Sulami, Said bin Jabir. Sementara Tabi’in yang tinggal di Basrah , adalah Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Asim, Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, Ibn Sirin dan Qatadah. Sedangkan Tabi’in yang tinggal di Syam adalah : al-Mugirah bin Abu Syihab al-Makhzumi dan Khalid bin Sa’d.
Keadaan ini terus berlangsung sehingga muncul para imam qiraat yang termasyhur, yang mengkhususkan diri dalam Qiraat tertentu dan mengajarkan Qiraat mereka masing-masing. Pedoman dasar bacaan dan pelajarannya langsung bersumber dari Nabi Saw. Serta para sahabat yang hafal Al Quran . Pada perkembangan berikutnya, al Quran justru tertata lebih karena kholifah usman berinisiatif untuk menyalin mushaf dan dicetak lebih banyak untuk kemudian disebarkan kepada kaum muslimindi berbagai kawasan. Langkah ini ditempuh oleh utsman bin affan karena pada waktu itu terjadi perselisihan diantara kaum muslimin tentang perbedaan bacaan yang mereka terima, maka dengan dasar inilah sejarah awal terjadinya perdebatan Qiraat yang kemudian dipadamkan oleh Utsman bin Affan dengan menyalin mushaf itu menjadi satu bentuk yang sama dan mengirimnya ke berbagai daerah.
Dengan cara seperti ini maka tidak akan ada lagi perbedaan, karena seluruh mushaf yang ada di daerah-daerah kaum muslimin semuanya sama, yaitu mushaf yang berasal dari kholifah utsman bin affan. Setelah masa itu, maka muncullah para qurra’ (para ahli dalam Membaca Al Quran), merekalah yang menjadi penutan di daerahnya masing-masing dan dari bacaan mereka dijadikan pedoman serta cara-cara membaca Al Quran.
C. Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an
Ibn al-Jazari, sebagaimana dinukil oleh al-Suyuti, menyatakan bahwa qiraat dari segi kualitas dapat dibagi menjadi 6 macam, yaitu
Qiraat Mutawatir adalah qiraat yang diriwayatkan oleh orang banyak dari banyak orang yang tidak mungkin terjadi kesepakatan diantara mereka untuk berbuat kebohongan. Contohnya ialah Qiraat yang telah disepakati jalan perawiannya dari imam qiraat Sab’ah.
Qiraat Masyhur adalah Qiraat yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh beberapa orang yang adil dan kuat hafalannya, serta sesuai dengan salah satu rasam Usmani; baik qiraat itu dari para imam qiraat sab’ah, atau imam qiraat asyarah ataupun imam-imam lain yang dapat diterima qiraat-nya dan dikenal di kalangan ahli qurra’ tidak syadz, hanya saja derajatnya tidak sampai kepada derajat Mutawatir. Qira’at ini banyak dijumpai dalam kitab al-taisir karya ad-Dani, al-Qashidah karya Syatibi.
Qiraat Ahad adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi menyalahi tulisan rasm Utsmani dan kaidah bahasa Arab. Qiraat ini tidak boleh dipakai untuk membaca al Quran dan tidak wajib meyakininya sebagai al-Quran. Contohnya riwayat al-Hakim al-Jahdiri bahwa Nabi membaca ayat:
متكئين على رفارف حضروعباقري حسان
Qiraat Syadz adalah qiraat yang sanadnya tidak sahih. Hukum qiraat ini tidak boleh dibaca di dalam maupun diluar sholat. Contohnya: malaka yaumad din
Qira’at maudhu’/palsu seperti qiraah al-Khaza’i, bahkan al-Suyuti menambahkan qira’at mudroj yakni ada sisipan pada bacaan dg tujuan penafsiran. Contoh: walahu akhun au ukhtun min ummin.
Dilihat dari segi kuantitas, qira’at terbagi menjadi tiga macam yaitu:
Qira’at sab’ah (qir’at tujuh) adalah imam-imam qira’at yang tujuh yakni Abdullah ibn Katsir, Nafi’ bin Abu Na’im,Abdullah ibn Amir, Abu ‘Amr al-Basri, Hamzah bin habib al-zayat, Ashim bin Abi Najud, dan Al-Kisa’i.
Qira’at ‘Asyarah (qira’at sepuluh) adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah lagi dengan tiga imam qira’at berikut yakni Abu Ja’far yazid,Ya’qub bin Al-Hadhrami, dan Khallaf bin Hisam.
Qira’at Arba’at Asyarah (qira’at empat belas) adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas di tambah dengan empat imam qira’at berikut yakni Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin ‘Abdirrahman (dikenal dengan Ibn Muhaisin)Yahya’ bin Al-Mubarak Al-Yazidi dan Abu Al-Farj Muhammad al-A’masyi.
Murid-murid Imam Kisaa’i adalah al-Lais dan Hafsh al-Duuri, murid Hamzah adalah Khalaf dan Khallad, murid ‘Ashim al-Kufi adalah Syu’bah dan Hafs, Abdullah bin ‘Amir muridnya adalah Hisyam, Abu’Amr al-Basri muridnya adalah al-Duuri dan Susi.
Alasan mengapa disebut qira’ah sab’ah adalah:
-Ketika khalifah Usman mengirim ke berbagai daerah yang berjumlah tujuh dan masing-masing disertai dengan ahli qiraah yang mengajarkan dan masing-masing disertai dengan ahli qira’ah yang mengajarkan. Nama sab’ah berasal dari jumlah qurro’ yang mengajarkannya yaitu tujuh orang.
-Tujuh qira’at berasal dari qira’at yang sama dengan tujuh cara(dialek) bacaan diturunkannya al-Qur’an.
D. Alasan munculnya qira’ah sab’ah yaitu:
Banyaknya riwayat tentang qira’at yang beredar di masyarakat sehingga rancu bagi masyarakat awam.
Adanya mushaf usmani yang tidak berharakat, sehingga menjadi pintu masuk bagi kalangan ahli bid’ah untuk membaca sesuai dg apa yang mereka kehendaki tapi melihat sahihnya sanad.
Menurunnya semangat untuk mempelajari qira’at dengan banyak qira’at sehingga diperlukan penyederhanaan dlm periwayatan.
E. Kriteria Qira’at yang Diterima & Ditolak
Syarat qira’at yang diterima oleh ulama’ antara lain sbb:
Bacaan harus mutawatir dan mashur dikalangan ulama’ qira’at yaitu bacaan tersebut diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang dan seterusnya sampai kepada Nabi saw.
Kaidah qira’at harus sesuai dengan rasm usmani, sebab para sahabat sepakat apa yang tidak tertera dalam mushaf usmani dianggap bacaan yang tidak mashur walaupun bacaan tersebut ada dalam kitab hadist yang sohih karena para sahabat sudah sepakat dengan rasm usmani.
Kaidah qira’at harus sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, karena al-Qur’an berbahasa Arab.
Qira’at bisa diterima jika memenuhi 3 syarat diatas dan bacaan tersebut wajib diterima sebagai bacaan yang sohih baik berasal dari imam 7, 10. Sebaliknya jika salah satunya tidak terpenuhi seperti tidak sesuai dengan rasm usmani, atau tidak sesuai bahasa Arab, dan tidak mashur maka bacaan tersebut tidak dapat diterima dan dianggap syadz.
F. Hikmah Qira’at Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan ‘Alquran diturunkan dalam tujuh huruf” ialah memberi isyarat kepada umat bahwa mereka diberi kelonggaran untuk membaca al-Quran sesuai dengan bacaan yang mudah bagi mereka, dan ini sesuai dengan hadits:
ان هذا القران أنزل على سبعة أحرف فاقرؤو ما تيسر منه
Artinya:”Sesungguhnya Al-Quran diturunkan atas tujuh huruf, maka
bacalah olehmu apa yang mudah darinya.”
Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an.Keringanan ini sangat dirasakan khususnya oleh penduduk Arab pada masa awal diturunkannya al-Qur’an,dimana mereka terdiri dari berbagai kabilah dan suku yang diantara mereka banyak terdapat perbedaan logat, tekanan suara dan sebagainya. Apabila al-Qur’an itu diturunkan dalam satu qiraat saja maka tentunya akan memberatkan suku-suku lain yang berbeda bahasanya dengan al-Qur’an.
Membuktikan terpeliharanya al-Qur'an dari perubahan dan penyimpangan
Menghindari perbedaan pendapat tentang qira’ah al-Qur’an
Meningkatkan pemahaman pengetahuan qira’at, contohnya: Misalnya, dalam surat Al-Baqarah:222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan seksual tatkala istrinya sedang haid, sebelum haidnya berhenti. Sementara qira’at yang membacanya dengan “yuththahhirna” (didalam mushaf Ustmani tertulis “yuthhurna, dapat dipahami bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istrinya bersuci dan mandi.
Tata cara wudhu dan Tayamum praktis dalam Islam
Tata cara berwudhu, Tayamum dan Menghilangkan hadas
Assalamualaikum sahabatku tercinta........
Hello sobat bloger yang manis,pada kesempatan ini kita akan membahas tentang masalah fiqh yang sangat urgen dalam kehidupan kita yakni tentang cara membersihkan hadas & wudhu. Karena jika kita tidak mengetahui cara berwudhu yang benar bagaimana ibadah kita mau diterima oleh Allah, maka di sini kita akan belajar bersama-sama tentang cara berwudhu yang benar menurut Islam.
Islam adalah agama yang menjaga kebersihan dimana dari mulai bersuci/taharah, hadas, berwudhu dibahas tuntas. Karena kebersihan merupakan sebagian dari iman yang harus kita jaga supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Apa yang dimaksud hadats?
Hadas secara bahasa adalah tidak suci/keadaan badan tidak suci ( jadi tidak boleh sholat). Menurut istilah adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu dan tayamum. Dalam kondisi hadas, tidak sah mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadas dan najis, seperti shalat, thowaf, i'tikaf, puasa dan sebagainya. Mau menghadap bos/atasan kita juga harus rapi bukan? Apalagi menghadap Allah swt. Mau bertemu dengan wanita yang kita cintai saja kita rela dandan habis habisan seperti mandi, pakai parfum, menyetrika baju supaya bersih dan wangi sehingga terlihat gentleman apalagi jika kita menghadap sang khaliq harusnya lebih dari itu semua.
Sebagaimana dijelaskan dalam syariat Islam, hadas ditinjau dari sebabnya ada 2 macam, yakni hadas kecil dan besar.
1. Hadas kecil
Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu atau tayamum. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt dalam Q.S al-Maidah: 6 berbunyi:
يا ايها الذ ين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم
المرا فق وايديكم الى
Artinya:" Hai orang -orang yang beriman apabila kalian hendak mengerjakan shalat maks basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku.....dst."
Dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw:
لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتو ضاء
Artinya: Allah tidak menerima shalat diantara kalian jika ia berhadas sehingga ia berwudhu."(H.R Bukhori).
2. Hadas Besar
Adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi besar atau mandi jinabat. Dalam keadaan berhadas besar tidak sah hukumnya mengerjakan shalat, i'tikaf, dan tawaf. Sebagian ulama fiqh melarang orang yang berhadas besar membaca al-Quran atau memegangnya dan berdiam diri di masjid. Karena secara adab dan etika sangat kurang, sebab membaca al-Quran juga termasuk ibadah jadi seharusnya dilakukan dalm keadaan suci dan menghadap kiblat, supaya selama kita beribadah baik membaca ayat, i'tikaf dan towaf cepat diterima karena telah memenuhi syaratnya dan cepat dikabulkan. Amin
3. Sebab hadas besar & Kecil
*Hadas kecil
a. Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur kecuali sperma/air mani
b. Hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/hilang ingatan, dan sebagainya. Sabda Rasul saw:
قال رسول ص.م : رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق (رواه ابو داود وابن ماجه)
Artinya:" telah diangkat pena/tidak diwajibkan sesuatu itu sebab 3 perkara yaitu anak-anak hingga baligh/dewasa, orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia waras/sembuh kembali."
c. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Sabda Rasul saw:
عن بسرة بنت صفوان قال: ان رسول الله ص.م قال من مس ذكره فليتوضاء(رواه ابو داود
Artinya:" Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu."
* Sebab hadas besar:
a. Berhubungan suami istri baik keluar sperma ataupun tidak. Rasul saw:
اذا التقى الختان فقد وجب الغسل) رواه مسلم(
Artinya: apabila bertemu sperma dua khitan baik laki-laki atau perempuan, maka ia wajib mandi.
b. Keluar sperma sebab mimpi atau yang lain
c. Seorang muslim yang meninggal dunia selain syahid. Sabda Rasul:" Orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara."H.R Muslim.
d. Wanita karena nifas setelah melahirkan
e. Wanita karena haid/menstruasi.
4. Cara menyucikan Hadas
Al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa cara membersihkan hadas adalah dengan berwudhu dan berjinabat, jika saat hendak suci sulit menemukan air maka diperbolehkan untuk tayamum. Karena Allah Maha Pemurah tak mungkin menyulitkan hambanya. Cara membersihkan hadas adalah:
1) Wudhu
Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Lihat al-Maidah ayat 6 tentang perintah melakukan wudhu.
* Syarat wudhu:
- Muslim
- Mumayiz/bisa membedakan antara baik dan buruk
- Menggunakan air mutlak
- Tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti cat, lem lengket, dsb
- Tidak sedang hadas besar: haid dan nifas.
* Sunah wudhu:
- Membaca basmalah
- Mencuci telapak tangan sebelum wudhu 3x
- Gosok gigi
- Berkumur-kumur
- Istinsyaq/menghisap air dan mengeluarkannya dari hidung
- mengusap sebagian kepala
- membasuh telinga luar dan dalam
- Mengaliri air disela jemari tangan dan kaki
- Menyilangi jenggot yang lebat
- Mendahulukan anggota wudhu kanan baru kiri
- Membasuh anggota wudhu sebanyak 3x
- Berurutan/muwalah
- Berdoa setelah wudhu:
Allahuma ij'alna minat Tawabina waj'alna minal mutatohirin ( Ya allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat, dan jadikan juga aku termasuk orang yang membersihkan diri dan jadikan aku termasuk dari hamba yang saleh).
* Rukun wudhu
- Niat
- Membasuh wajah dari tumbuhnya rambut sampai dagu
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- mengusap sebagian rambut dikepala
- Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib/ berurutan dan bersambung.
* Sebab batalnya wudhu
- keluar sesuatu dari kubul dan dubur
- hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/pingsan
- Bersentuhan kulit laki dan perempuan
- Menyentuh kemaluan baik kubul/dubur tanpa penghalang.
* Makruhnya wudhu:
-Berlebihan/isrof dalam air
- Membantu orang lain kecuali ada sebab/udzur
- menambah basuhan lebih dari 3x.
2) Mandi wajib
Adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar, seperti mandi jinabat ( jima'/keluar mani), wiladah/habis melahirkan, haid, nifas,dan maut.
* Syarat mandi wajib:
- Muslim
- Mumayiz
- Menggunakan air mutlak( air sungai, air embun, air hujan, air salju, mata air, dan air sumur).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh
- Tidak sedang haid/nifas.
* Rukun mandi wajib:
- Niat
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh
- Menghilangkan najis dari badan
- mengalirkan air ke jari- jari dan rambut dsb, dan meneliti tempat yang tidak terkena air seperti tali pusar, dubur, ketiak dsb.
*Sunah Mandi wajib:
- Basmalah
- Membersihkan kedua telapak tangan sebelum menyiram
- Mendahulukan anggota wudhu terlebih dahulu
- berkumur, istinsyaq, mencuci lubang telinga dan luarnya
Niat mandi wajib: Nawaitu gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabat/wiladah/haid/nifas fardhol lillahi ta'ala.
" saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabat, wiladah/haid/nifas fardu karena Allah ta'ala."
Haid: darah yang keluar dari farji wanita setelah berumur 9 th keluar secara alami/sehat bukan karena melahirkan/penyakit rahim. Darah yang keluar minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari.
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Sedikitnya satu kejrotan/sekejap dan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari.
3) Tayamum
Adalah pengganti wudhu atau mandi besar saat seseorang tidak bisa melakukannya karena alasan tertentu.
* Rukun Tayamum
- Niat
- memindah debu ke anggota yang dibasuh
- menyapu muka
- menyapu kedua tangan
- Tertib dan berkesinambungan.
* Syarat Tayamum
- sudah masuk waktu sholat
- debu suci
- ada sebab yang membolehkan bertayamum
- ada usaha mencari air tapi tidak ada.
* Hal-hal yang membatalkan tayamum
- segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- menemukan air sebelum shalat/ditengah mengerjakan sholat.
* Sebab boleh Tayamum
- air tidak cukup untuk wudhu
- takut menggunakan air sebab sakit/dingin
- dalam keadaan bahaya
- ada air tapi hanya cukup untuk minum.
* Niat Tayamum
Nawaitut tayamumi listibahatis solati mafrudhoti/listibahah qiroatil quran fardol lillahi ta'ala.
" saya niat tayamum untuk dibolehkannya sholat fardhu/dibolehkannya membaca al-Quran fardu karena Allah ta'ala."
Satu kali tayamum hanya boleh untuk melakukan 1 kali sholat saja, jadi kalau mau sholat sunah yang lain atau ibadah lainnya harus tayamum lagi. Itulah penjelasan mengenai tata cara wudhu yang benar dan cara menghilangkan hadas dalam syariat Islam, semoga bermanfaat.
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Mohon masukannya supaya bisa menulis lebih baik lagi....😇
NB: gambar air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci
المرا فق وايديكم الى
Artinya:" Hai orang -orang yang beriman apabila kalian hendak mengerjakan shalat maks basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku.....dst."
Dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw:
لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتو ضاء
Artinya: Allah tidak menerima shalat diantara kalian jika ia berhadas sehingga ia berwudhu."(H.R Bukhori).
2. Hadas Besar
Adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi besar atau mandi jinabat. Dalam keadaan berhadas besar tidak sah hukumnya mengerjakan shalat, i'tikaf, dan tawaf. Sebagian ulama fiqh melarang orang yang berhadas besar membaca al-Quran atau memegangnya dan berdiam diri di masjid. Karena secara adab dan etika sangat kurang, sebab membaca al-Quran juga termasuk ibadah jadi seharusnya dilakukan dalm keadaan suci dan menghadap kiblat, supaya selama kita beribadah baik membaca ayat, i'tikaf dan towaf cepat diterima karena telah memenuhi syaratnya dan cepat dikabulkan. Amin
3. Sebab hadas besar & Kecil
*Hadas kecil
a. Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur kecuali sperma/air mani
b. Hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/hilang ingatan, dan sebagainya. Sabda Rasul saw:
قال رسول ص.م : رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق (رواه ابو داود وابن ماجه)
Artinya:" telah diangkat pena/tidak diwajibkan sesuatu itu sebab 3 perkara yaitu anak-anak hingga baligh/dewasa, orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia waras/sembuh kembali."
c. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Sabda Rasul saw:
عن بسرة بنت صفوان قال: ان رسول الله ص.م قال من مس ذكره فليتوضاء(رواه ابو داود
Artinya:" Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu."
* Sebab hadas besar:
a. Berhubungan suami istri baik keluar sperma ataupun tidak. Rasul saw:
اذا التقى الختان فقد وجب الغسل) رواه مسلم(
Artinya: apabila bertemu sperma dua khitan baik laki-laki atau perempuan, maka ia wajib mandi.
b. Keluar sperma sebab mimpi atau yang lain
c. Seorang muslim yang meninggal dunia selain syahid. Sabda Rasul:" Orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara."H.R Muslim.
d. Wanita karena nifas setelah melahirkan
e. Wanita karena haid/menstruasi.
4. Cara menyucikan Hadas
Al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa cara membersihkan hadas adalah dengan berwudhu dan berjinabat, jika saat hendak suci sulit menemukan air maka diperbolehkan untuk tayamum. Karena Allah Maha Pemurah tak mungkin menyulitkan hambanya. Cara membersihkan hadas adalah:
1) Wudhu
Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Lihat al-Maidah ayat 6 tentang perintah melakukan wudhu.
* Syarat wudhu:
- Muslim
- Mumayiz/bisa membedakan antara baik dan buruk
- Menggunakan air mutlak
- Tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti cat, lem lengket, dsb
- Tidak sedang hadas besar: haid dan nifas.
* Sunah wudhu:
- Membaca basmalah
- Mencuci telapak tangan sebelum wudhu 3x
- Gosok gigi
- Berkumur-kumur
- Istinsyaq/menghisap air dan mengeluarkannya dari hidung
- mengusap sebagian kepala
- membasuh telinga luar dan dalam
- Mengaliri air disela jemari tangan dan kaki
- Menyilangi jenggot yang lebat
- Mendahulukan anggota wudhu kanan baru kiri
- Membasuh anggota wudhu sebanyak 3x
- Berurutan/muwalah
- Berdoa setelah wudhu:
Allahuma ij'alna minat Tawabina waj'alna minal mutatohirin ( Ya allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat, dan jadikan juga aku termasuk orang yang membersihkan diri dan jadikan aku termasuk dari hamba yang saleh).
* Rukun wudhu
- Niat
- Membasuh wajah dari tumbuhnya rambut sampai dagu
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- mengusap sebagian rambut dikepala
- Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib/ berurutan dan bersambung.
* Sebab batalnya wudhu
- keluar sesuatu dari kubul dan dubur
- hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/pingsan
- Bersentuhan kulit laki dan perempuan
- Menyentuh kemaluan baik kubul/dubur tanpa penghalang.
* Makruhnya wudhu:
-Berlebihan/isrof dalam air
- Membantu orang lain kecuali ada sebab/udzur
- menambah basuhan lebih dari 3x.
2) Mandi wajib
Adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar, seperti mandi jinabat ( jima'/keluar mani), wiladah/habis melahirkan, haid, nifas,dan maut.
* Syarat mandi wajib:
- Muslim
- Mumayiz
- Menggunakan air mutlak( air sungai, air embun, air hujan, air salju, mata air, dan air sumur).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh
- Tidak sedang haid/nifas.
* Rukun mandi wajib:
- Niat
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh
- Menghilangkan najis dari badan
- mengalirkan air ke jari- jari dan rambut dsb, dan meneliti tempat yang tidak terkena air seperti tali pusar, dubur, ketiak dsb.
*Sunah Mandi wajib:
- Basmalah
- Membersihkan kedua telapak tangan sebelum menyiram
- Mendahulukan anggota wudhu terlebih dahulu
- berkumur, istinsyaq, mencuci lubang telinga dan luarnya
Niat mandi wajib: Nawaitu gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabat/wiladah/haid/nifas fardhol lillahi ta'ala.
" saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabat, wiladah/haid/nifas fardu karena Allah ta'ala."
Haid: darah yang keluar dari farji wanita setelah berumur 9 th keluar secara alami/sehat bukan karena melahirkan/penyakit rahim. Darah yang keluar minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari.
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Sedikitnya satu kejrotan/sekejap dan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari.
3) Tayamum
Adalah pengganti wudhu atau mandi besar saat seseorang tidak bisa melakukannya karena alasan tertentu.
* Rukun Tayamum
- Niat
- memindah debu ke anggota yang dibasuh
- menyapu muka
- menyapu kedua tangan
- Tertib dan berkesinambungan.
* Syarat Tayamum
- sudah masuk waktu sholat
- debu suci
- ada sebab yang membolehkan bertayamum
- ada usaha mencari air tapi tidak ada.
* Hal-hal yang membatalkan tayamum
- segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- menemukan air sebelum shalat/ditengah mengerjakan sholat.
* Sebab boleh Tayamum
- air tidak cukup untuk wudhu
- takut menggunakan air sebab sakit/dingin
- dalam keadaan bahaya
- ada air tapi hanya cukup untuk minum.
* Niat Tayamum
Nawaitut tayamumi listibahatis solati mafrudhoti/listibahah qiroatil quran fardol lillahi ta'ala.
" saya niat tayamum untuk dibolehkannya sholat fardhu/dibolehkannya membaca al-Quran fardu karena Allah ta'ala."
Satu kali tayamum hanya boleh untuk melakukan 1 kali sholat saja, jadi kalau mau sholat sunah yang lain atau ibadah lainnya harus tayamum lagi. Itulah penjelasan mengenai tata cara wudhu yang benar dan cara menghilangkan hadas dalam syariat Islam, semoga bermanfaat.
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Mohon masukannya supaya bisa menulis lebih baik lagi....😇
NB: gambar air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci
Tradisi Ketupat turun temurun
Tradisi ketupat di kampoengku
Sejarah mengatakan bahwa Islam di nusantara lahir melalui beberapa jalur antara lain: dakwah, pendidikan, perdagangan, perkawinan, dan sebagainya. Sebagian pendapat mengatakan dibawa oleh para pedagang gujarat dan persia. Mereka saling berinteraksi, saling barter sehingga membawa dampak bagi masyarakat Indonesia. Misalnya: ada yang berdagang sampai berbulan-bulan sehingga mereka beralkuturasi budaya, orang pribumi mengikuti tatacara persia demikian juga sebaliknya. Dan mereka pun ada yang sambil menyebarkan ajaran Islam dan berceramah dimasjid, selain itu banyak gadis pribumi yang oleh orangtuanya dijodohkan dengan orang-orang persia dan gujarat ataupun tionghoa, selanjutnya mereka masuk agama Islam dan mengadopsi budaya Islam.
Selain itu tak bisa dipungkiri, masuknya agama Islam di nusantara ini tak lepas dari peran wali songo. Mereka menyebarkan ajaran Islam di daerah-daerah dekat pantai. Mulai dari sunan gresik, sunan drajat, sunan muria, sunan kudus, sunan bonang, sunan gunung jati, sunan kalijogo dan sebagainya. Mereka mengajak umat Islam untuk menyembah Allah yang Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan. Para wali mengadakan dakwahnya dimasjid dengan mengajar al-quran, ilmu agama. Dengan pertolongan Allah, para wali bisa menyembuhkan orang sakit, melawan ilmu sihir, dan selalu menyebarkan kebaikan sehingga masyarakat menjadi senang karena selain diajari mengaji masyarakat juga dikenalkan dengan budaya Islam lewat kebudayaan dan kesenian. Misalnya sunan kalijogo mengajarkan Islam lewat lagu-lagu bahasa Jawa seperti sluku-sluku batok, lir-ilir, dan juga wayang. Tokoh- tokoh wayang juga diganti dengan tokoh Jawa yang semula adalah mahabrata. Ada semar, petruk, bagong, gareng, pendowo limo, dan lain-lain. Jiwa manusia diperankan dalam tokoh wayang ada yang baik, congkak, kesatria, angkuh, smbong, pemarah. Sehingga masyarakat Indonesia banyak yang suka karena sifat para wali yang tidak memaksakan kehendak, sabar, dan bisa bertoleransi terhadap tradisi yang ada di masyarakat. Misalnya ada perayaan sekaten, yang konon asal kata dari syahadatain artinya dua kalimat syahadat. Perayaan sekaten sekarang diperingati setiap tanggal 1 Muharam/suro. Dimana masyarakat Islam merayakan tahun baru.
Islam juga masih mengadopsi ajaran hindu yakni dengan tidak menghilangkan tradisi slametan, tetapi cuma bahasanya diganti dengan slametan/syukuran dengan mensedekahkan makanan minuman yang kita punya. Supaya hidup kita bisa barokah dan bisa mensucikan jiwa kita.
Pada awal kemerdekaan, peranan pemuda Islam juga sangat diperhitungkan, karena berkat perjuangan seluruh warga negara dan khususnya para kyai turut serta dalam membela tanah air kita tercinta ini. Seperti halnya NU, Muhamadiyah, masyumi dsb ikut memperjuangkan Islam di Indonesia melalui aspek moral dan sosiokultural yang sesuai dengan misi Islam yakni rahmatan lil alamin.
Agama Islam di Indonesia disambut dengan tangan terbuka, melalui aspek moral NU mengajarkan kepada kita untuk meneladani/mencontoh prilaku orang soleh, sedangkan melalui sosiokultural agama Islam tetap menghargai tradisi nenek moyang seperti nyekar, suroan, slametan, tingkepan. Jadi tetap mempertahankan tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.
Pada zaman sekarang budaya Islam juga mengalami perkembangan pesat mulai dari ziarah kubur, acara slametan tujuh bulan, nuzulul quran, hari raya ketupat, walimatul ursy, acara maulid nabi, dibaiyah, yasinan, tahlilan dsb. Maka dari itu kita perlu melestarikan budaya yang baik dan tidak bertentangan dengan agama sebagai semangat mempertahankan ajaran Islam itu sendiri.
Di kampungku, tradisi kupatan sudah membooming sejak zaman simbah buyut dahulu. Jadi sudah turun temurun, dahulu pada mulanya tradisi ketupat ini hanya diawali oleh seorang kyai dimana saat lebaran tiba, beliau hanya makan minum pada tgl 1 syawal saja, selebihnya enam hari selanjutnya beliau berpuasa selama 6 hari berturut-turut yang dinamakan nyawal. Jadi berbukanya jika sudah hari ke delapan syawal dirayakan dengan membuat ketupat dan ayam lodho/opor ayam. Sejak saat itulah didaerahku setiap momen lebaran merayakannya hanya tanggal 1, kemudian berpuasa smpai hari ke-6 setelah itu barulah merayakan kupatan dengan membuka open house ketupat + sayur nangka + opor ayam+ kerupuk/kripik tempe. Dibuka mulai sore hari habis maghrib sampai besok lusa, uniknya para tamu yang datang adalah saudara jauh yang belum sempat silaturahmi, dan juga dibolehkan bagi siapa saja yang ingin mampir dan makan ketupat. Jadi siapapun pada hari itu tidak ada yang kelaparan karena hampir setiap rumah menyediakan hidangan ketupat sayur komplit. Tapi jangan heran sepanjang perjalanan hampir satu kampung dan kota macet karena penuh sesak kendaraan lalu lalang untuk bersilaturahmi di kampungku.
Kerukunan dan guyupnya kampungku memang patut diacungi jempol, tradisi yang baik dan perlu dilestarikan yakni di daerah Durenan Trenggalek. Dimana masa kecilku kuhabiskan disitu, banyak kenangan manis yang terukir di sana yang tak terlupakan bersama teman-teman, sahabat, dan handai tulan. Zaman menuntut ilmu di kota itu, suka duka kulalui disana. Dari jalan kaki, naik bus ke kampus dengan jarak lumayan jauh, kadang sudah jauh-jauh pergi eee...ternyata jam kosong!!! Sungguh alangkah .....kejamnya. Kadang kami merayakan ultah di warung sederhana, pinggir jalan tapi rasanya nagihi lhooo... ada tahu tusuk bakar, bakso ayam, pecel, dan siomay. Masa indah kami di sekolah.
Uniknya lagi kami berburu buku murah ditoko buku beramai ramai, gak ada loe gk ramee..kata anak-anak muda. makanan khasnya alen-alen, tempe kripik, manco kalo gak mencicipi bakalan nyesel banget.
Bahkan dimasjid-masjid kalo lebaran idul fitri dan haji banyak juga yang bikin ketupat, mereka bikin ketupat sendiri walaupun ada yang beli dari pasar sebagian. Cara membuat ketupat yakni ketupat jadi kemudian dicuci bersih/direndam dahulu kemudian diisi dengan beras yang sudah ditiriskan, ngisinya setengah saja, baru direbus sampai berjam-jam jangan dibiarkan airnya habis tapi harus sering-sering ditambah air sampai ketupat benar-benar keras. **
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu kecil/besar yang terikat oleh satuan adat, hukum khas, dan hidup bersama. Dalam alquran ada banyak kata yang digunakan untuk menunjuk kepada masyarkat antara lain: qawm, ummah, syu'ub, dan qabail. Selain itu alquran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat tertentu seperti al-mala', al-mustakbirun, al-mustadh'afun dan sebagainya.
Kitab ini banyak menyinggung tentang masyarakat karena untuk mendorong lahirnya perubahan positif dalam masyarakat. Yakni litukhrijan naas minazd dzulumati ilan nur/mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya terang benderang. Sebagaimana kita tahu alquran juga menerangkan tentang hukum jatuh bangunnya suatu masyarakat. Seperti cerita kaum Nabi musa, Nabi luth, Nabi Nuh, dan lain lain. Itu merupakan pelajaran bagi kita semua supaya bisa mengambil hikmahnya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan oranglain. Baik orang kaya atau miskin pasti saling membutuhkan. Jika tidak ada yang membersihkan rumah, atau jadi karyawan toko maka rumah/toko tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Alquran menekankan kebersamaan masyarakat baik dalam gagasan sejarah, tujuan bersama, dan kebangkitan bersama pula dari sini bisa melahirkan konsep amar ma'ruf nahi mungkar, dan fardhu kifayah. Dalam amar ma'ruf bagi setiap muslim wajib mengingatkan saudaranya dengan cara yang bijaksana/hikmah, nasihat yang baik/mau'idzoh hasanah, dan berdiskusi dengan baik jika berselisih. Jadi Islam telah mengatur cara mengingatkan haruslah dengan cara yang lemah lembut, sopan jika tidak bisa diajak bicara yang baik maka: fainlam yastati' fabilisanihi, fainlam yastati' fabiqolbihi. Jika tidak bisa dirubah dengan kekuasaan maka rubahlah dengan kata-kata, jika tidak bisa maka doakanlah. Misalnya: teman belum sholat disuruh sholat atau mengajak belajar bersama.
Fardhu kifayah adalah apabila salah seorang muslim sudah ada yang mengerjakan maka gugur kewajiban muslim yang lain. Misalnya takziah, belajar ilmu kedokteran. Salah satu hukum yang populer di masyarakat adalah " Allah tidak akan mengubah suatu kaum sehingga mereka/masyarakatnya mau mengubah sikap mental/diri mereka sendiri. Pada ayat di atas berbicara tentang manusia sebagai kelompok bukan sebagai individu yang artinya seseorang betapa pun hebatnya tidak bisa melakukan perubahan kecuali setelah ia mampu merubah orang lain yang akan menghasilkan gelombang pada masyarakat.
Sekian dulu sedikit kata dari kita, semoga bisa bermanfaat.
Solusi Terbaik Hati Yang Sedang Galau
Mencas Hati Yang Sedang Galau
Ketika kita tengah ditimpa persoalan ataupun ujian dari Tuhan pasti kita merasa diri kita adalah manusia yang paling tidak beruntung di dunia ini, kita berfikir Tuhan tidak adil dan menyalahkan takdir yang kita terima. Baik masalah pribadi misalnya sakit, mengalami kebangkrutan, dililit hutang, lama belum mendapatkan jodoh, anak, ataupun juga dihianati pasangan.
Tentunya semua masalah tersebut sangat menganggu bahkan kita mulai malas beraktifitas; mandi males, makan males, kumpul dengan teman2 juga males pengennya menyendiri ditempat sepi sambil menangis sekeras- kerasnya sampai habis air mata ini. Kita mengira bahwasanya manusia paling menderita didunia ini adalah kita, dan orang lain tidak ada yang mau peduli.
Saat kita berada di puncak masalah, kita tidak bisa berfikir secara jernih mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga yang ada di pikiran kita adalah ingin melupakan suatu masalah dalam sekejap mata. Bahkan ketika dalam kondisi terpuruk manusia bisa saja salah dalam mengambil keputusan karena akalnya sudah tidak sehat lagi, dipenuhi oleh rasa benci, amarah, dendam, dan putus asa. Hal ini jika dibiarkan berlarut- larut akan mengakibatkan penyakit galau, stress tingkat tinggi. Bisa saja orang menjadi depresi, suka melamun, berbicara sendiri, bahkan merusak kejiwaan seseorang.
Seharusnya apabila kita sedang berada dalam masalah, kita hendaknya jangan menyendiri tetapi harus ada orang yang kita dekati misalnya saudara, teman, atau keluarga supaya kita tidak memikul beban berat, kita bisa bercerita kepada mereka supaya hati kita menjadi plong, dan tidak ada lagi ganjalan sehingga kita bisa menemukan solusi terbaik.
Ada juga hal mujarab yang paling manjur untuk dilakukan ketika kita sedang galau/stress, yakni kita bisa melakukan banyak aktivitas sehingga kita bisa melupakan persoalan kita. Dan juga penting untuk olahraga misalnya joging akan membawa suasana hati kita menjadi senang sebab kita akan menghirup udara segar dan berinteraksi dengan orang lain, sehingga kita bisa melupakan masalah kita.
Jangan lupa wahai saudara ........!!! Allah telah menguji manusia berdasarkan kemampuannya( la yukalifullahu nafsan illa wus'aha) artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya." sehingga ketika kita ditimpa musibah maka haruslah kita banyak mengingat Allah. Antara lain dengan berzikir, membaca dan mentadaburi al-Qur'an, muhasabah dan intropeksi diri, bersabar atas ujiannya karena Allah mencintai orang yang sabar. Dibalik ujian dan musibah pasti ada hikmah yang bisa diambil manusia. Mungkin begitu cara Tuhan menegur atau mengingatkan kita, sehingga kita bisa lebih berhati2 dalam melangkah dan tidak sembrono.
Cara Tuhan ingin mengangkat derajat manusia juga melalui ujian, jika kita bisa melaluinya dengan sabar dan tawakal maka kita akan menjadi hamba yg selalu dicintaiNya. Allah sayang sehingga ingin menguji hambanya.
Seperti kita ketahui nabi yusuf juga mendapat ujian dari Allah yaitu dia diceburkan saudaranya kedalam sumur karena ia kesayangan ayahnya. Kemudian juga Nabi Ayub diuji dengan penyakitnya yang berbau busuk, tidak kunjung sembuh selama bertahun tahun sehingga ia diolok2 oleh masyarakat tetapi ia kuat menjalani ujian sehingga ia sembuh dan mendapat derajat mulia disisi Allah, Nabi ibrahim juga diuji oleh Allah yakni disuruh menyembelih putra kesayangannya yakni ismail kemudian beliau melakukan apa yang dititahkan Allah dengan ikhlas, tiba-tiba Allah mengganti tubuh ismail dengan domba yang besar yang sampai sekarang diikuti oleh umat Islam yakni berkurban ketika idul adha.
Itulah anjuran agama, betapa beratnya ujian yang dialami tetapi kita harus kuat karena sesudah kesulitan akan datang kemudahan. Fainna ma'al usri yusro.....sayidina umar juga berkata:" satu kesulitan tak mampu mengalahkan dua kemudahan" mengapa demikian?? Jawabannya ada dalam al-Quran karena Allah dengan mudah memasukkan malam kedalam siang atau sebaliknya. Jika demukian maka tidak ada tempat bagi seseorang untuk berputusasa dari rahmat Allah kecuali orang yang sesat. Mari kita hadapi kesulitan dengan optimisme serta harapan akan bantuan Allah.
Jika kita mengalami masalah/musibah hal yang perlu dilakukan adalah:
1.membaca al-Qur'an dan maknanya
2. Sholat malam dirikanlah
3. Berkumpul dengan orang solih
4.Dzikir malam perpanjanglah
5. Berpuasa
Dengan membaca al-Quran hati kita bisa tenang, bisa damai. Bukan hanya membaca tetapi mendengar, senang dengan alQuran itu sama pahalanya dengan orang yang membaca. Jadi jika kita sudah lanjut usia gk usah hawatir kita tinggal mengundang jamaah untuk mengaji dirumah kita, itu sama halnya dengan membacanya sampai khatam. Karena alQuran bisa berfungsi sebagai obat/syifa' yang bisa menyembuhkan orang sakit dengan izinnya. Selanjutnya dengan shalat malam, mengapa demikian? Karena sholat malam adalah waktu mustajab untuk memohon apa saja, berkeluh kesah apa saja/curhat sama Allah itu lebih melegakan hati manusia ketimbang dengan orang lain, karena dia mengetahui segalanya. Waktu sepertiga malam para malaikat turun kebumi dengan membawa rahmat bagi orang yang mau qiyamul lail, siapa pun yang meminta pasti akan dikabulkan. Ud'uni astajib lakum...." Berpuasa juga mengajari kita untuk prihatin dan tidak selalu menuruti hawa nafsu, karena sifat manusia selalu egois dan ingin menang sendiri, jadi melalui puasa kita bisa menahan nafsu kita dengan tidak makan, tidak boleh menggunjing, menyakiti orang lain dsb. Selanjutnya berkumpul dengan orang solih membuat hati kita adem, nyaman, dan tentram. Karena kita senantiasa akan dinasehati/diarahkan ke jalan yang benar, dikasih amalan supaya bisa lebih dekat dengan Tuhan, dsb. Kalau golongan kita baik maka kita juga akan menjadi baik, tetapi kalau golongan kita buruk terkadang kita bisa terseret arus jika tidak pandai menempatkan diri. Golongan kalah dengan galangan istilah orang jawanya.
Wallahu a'lam bissowab semoga bermanfaat
Analisis israiliyat dalam tafsir samarqondy
Klarifikasi Israiliyat Surat al-Kahfi ayat 28-67
Studi Analisis Penafsiran Tafsir al-Samarqandi
Studi Analisis Penafsiran Tafsir al-Samarqandi
Ada beberapa riwayat tentang israiliyat dalam tafsir Samarqandi diantaranya adalah
1. Penafsiran Baqiyatus salihat
harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
ayat ke 46 tersebut Abu Laits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-baqiyatus salihat adalah sholat lima waktu. Pada penafsiran ini berdasarkan pada riwayat Abi Hasyim dan Masruq. Kemudian pada penjelasan selanjutnya yang masih pada ayat ini, Abu Laits mendasarkan pada riwayat Mujahid dengan penafsiran bahwa yang dimaksud al-baqiyatus solihat yaitu ucapan subhanallah, alhamdulilah, tahlil, serta takbir.
Menurut hemat penulis apa yang dituliskan oleh Abu Laits merupakan penafsiran yang sifatnya sempit, dalam hal riwayat Abu Laits tidak menuliskan secara lengkap. Penulis telah melacak pada hadits yang terakhir di dalam kutub tis’ah tidak ada hadits yang mendukung terhadap riwayat tersebut. Namun dalam konteks pemahaman tafsir tafsir, sebuah hadits yang dhaif boleh dijadikan sebagai fadail a’mal.
Penulis sependapat dengan yang dipaparkan oleh Quraish Shihab bahwa Kalau dipahami secara bahasa dalam kata al-baqiyatus salihat adalah kata yang menunjukkan jama’. Sehingga agaknya dipahami dalam pengertian umum sesuai dengan bentuk jama’ kata tersebut sehingga mencakup aneka amal saleh. Amal-amal saleh tersebut berada di sisi Allah yang pahalanya akan diberikan kelak di akhirat, dan ini berarti dia kekal abadi.
2. Mengenai Tempat Kebinasaan
dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Dia berfirman: "Serulah olehmu sekalian sekutu-sekutu-Ku yang kamu katakan itu". mereka lalu memanggilnya tetapi sekutu-sekutu itu tidak membalas seruan mereka dan Kami adakan untuk mereka tempat kebinasaan (neraka).
Pada surat al-kahfi ayat ke 52 ini Abu Laits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tempat kebinasaan adalah Jurang di neraka jahanam hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Mujahid. Dalam pengutipan riwayat tersebut tidak tertulis lengkap. Dan yang dimaksud dengan yang disembah adalah berhala-berhala atau setan.
Thaba’thabai seperti halnya dikutip Qurais Shihab menyatakan bahwa tempat kebinasaan yang dimaksud bukanlah neraka jahanam. Ia mengatakan bahwa maubiq dalam konteks ayat tersebut adalah terputusnya hubungan antara yang disembah dengan yang menyembah. Ketika penyembah hidup di dunia mereka menduga ada hubungan erat antara mereka dengan sesembahannya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas bahwa apa pemisah antara yang disembah dengan yang menyembah. Hal ini diperkuat dengan ayat selanjutnya yakni ayat 53, bahwa mereka melihat neraka. Ini menunjukkan bahwa ketika itu mereka belum berada pada neraka jahannam.
3. Riwayat Manusia Makhluk Paling Membantah
Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.
Abu Laits mengutip sebuah hadits yang dijadikan sebagai riwayat untuk mendukung ayat tersebut yaitu.
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إلاَّ أُوتُوا الْجَدَلَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak akan tersesat suatu kaum setelah petunjuk selama mereka masih tetap di atasnya, kecuali orang-orang yang senang berdebat.
Urutan riwayat hadits tersebut adalah
Nabi Muhammad
Abi Amamah
Abi Ghalib
Hajaj Ibn Dinar
Muhammad Ibn Basyir
Ibnu majah
Berdasarkan takhrij hadits yang terdapat dalam kutub tis’ah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits tersebut merupakan hadits yang shahih tidak ada cacat terhadap para rawinya serta dapat dijadikan sebagai hujjah. Sehingga dalam konteks pengutipan riwayat hadit untuk ayat ini tidak ada kecacatan dalam hal sanad dan matannya.
4. Kisah tentang Musa
Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya : "Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke Pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun".
Dalam penafsiran fata musa menurut Abu Laits adalah Yusya’ Ibn Nun. Abu Laits juga mengutip pendapat ahli kitab yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan musa tersebut adalah Musa Ibn Ifratim Ibn Yusuf Ibn Ya’kub. Selain itu Abu Laits juga mengambil pendapat ahli taurat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan musa adalah Musa ibn Misya ibn Yusuf Ibn Ya’kub.
Sepintas memang Abu Laits banyak mengutip dari Ahli Kitab hal ini terlihat dari beberapa penafsiran tentang musa. Dalam konteks penafsiran selama hal itu tidak bertentangan dengan akidah maupun syara’ riwayat israiliyat juga tidak masalah ketika digunakan. Hal ini adalah sebagai tambahan wawasan tentang pengetahuan terhadap klarifikasi orang yang bersamaan dengan Nabi Musa.
Namun penulis berpendapat bahwa kutipan dari riwayat ahli kitab tersebut lemah. Hal ini dikarenakan tidak kurang dari 130 kali al-Qur’an menyebut Musa, dan kesemuanya tertuju pada putra nabi Imran, Nabi agung yang menghadapi Imran itu. Dan ketika yang dimaksud disini selain itu, tentulah ada inkator yang menunjukkannya.
Semoga Bermanfaat
Investasi akhirat melaui zakat profesi
Definisi Zakat, Profesi dan Zakat Profesi
Oleh: Eka Prasetiawati
Oleh: Eka Prasetiawati
1. Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Pendapat ini juga didukung oleh al-Raghib al-isfahani, dalam “Mu’jam mufradat li alfadz al-Quran”. Artinya bahwa orang yang mengeluarkan zakat itu adalah orang yang hatinya bersih dan suci dari sifat kikir dan tamak. Kesucian dan kebersihan ini akan didapatkan setelah melaksanakan kewajiban membayar zakat.
Sedangkan menurut terminologi, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. Ada yang mengartikan zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Zakat dalam ajaran Islam, yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara’. Ada juga yang menjelaskan bahwa zakat juga sering disebut dengan ibadah kebendaan dan sosial kemasyarakatan (maliyah ijtima’iah).
Di sisi lain, zakat diistilahkan dengan shadaqah atau infaq. Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Definisi Profesi
Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata profesi berarti perkerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan dan pendidikan tertentu. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya).
Pada zamam sekarang ini orang mendapatkan uang dari pekerjaan dan profesinya. Jadi pekerjaan yang menghasilkan uang itu ada dua macam. Pertama, adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa menggantungkan diri kepada orang lain, seperti seorang dokter yang mengadakan praktek, pengacara, seniman, penjahit dan lain-lain. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan untuk pihak lain dengan imbalan mendapat upah atau honorarium seperti pegawai negeri/swasta. Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu).
3. Definisi Zakat Profesi
Dengan demikian yang dimaksud zakat profesi adalah sejumlah harta yang diperoleh dari keterampilan tertentu (profesi) yang wajib dikeluarkan dengan ukuran tertentu bagi yang berhak menerimanya sesuai dengan syara’. Harta yang diperoleh dari kegiatan sektor jasa dan harta perniagaan, sering juga disebut dengan zakat profesi.
Zakat Hasil Profesi
Untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang zakat hasil profesi, MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan:
Uang (harta benda) yang diperoleh orang Islam dari profesi yang halal seperti profesi sebagai dokter, advokat, notaris, akuntan, konsultan, dosen dan mubaligh (penceramah) baik berasal dari gaji, honoranium, upah, komisi, uang jasa, hadiah maupun yang lain (kasb al-‘amal wa al-minhah al-hurrah) jika telah mencapai nisab wajib dibayarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang bersumber dari nash-nash al-Quran dan al-Hadist sebagai berikut:
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Al-Nur: 56).
Zakat profesi tidak dikenal pada masa klasik. Dengan demikian, para ulama masa kini (kontemporer) melakukan ijtihad dengan cara menganalogikan dengan zakat-zakat yang sudah dikenal, seperti: zakat hasil perdagangan, hasil pertanian, harta rikaz, dan rampasan perang, dan lain-lain. Namun hal ini belum ada suatu ketentuan yang disepakati bersama.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan nishab, haul, dan kadar zakat (prosentase) zakat profesi dalam tiga pendapat sebagai berikut:
Pendapat ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil perdagangan. Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama madzhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan. Zakat dagangan wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah.
Pendapat ini didukung oleh Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh al-Zakat”. Menurut pendapat sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Masud, Atha’, Baqir dan Thariq, jika penghasilan (gaji, honor, bonus, dan sebagainya) seseorang dari profesi sekali menerima telah mencapai satu nisab, maka seketika itu wajib dibayarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun. Pendapat sahabat Ali, ‘Aisyah dan Qasim, yang tetap mensyaratkan satu tahun walaupun mencapai satu nisab dalam sekali terima. Faktor yang menyebabkan perbadaan dalam masalah haul ini adalah hadist yang diriwayatkan sahabat ibn Umar:
عن نافع أن عبد الله بن عمر كان يقول لا تجب في مال زكاة حتى يحول عليه الحول
“Dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar berkata: tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang belum sampai setahun.”
Pendapat para ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil pertanian. Menurut mereka, zakat hasil profesi kurang tepat kalau diqiyaskan dengan hasil perdagangan. Sebab dalam zakat perdagangan, semua kekayaan baik modal maupun keuntungan diperhitungkan zakatnya. Sedang dalam zakat profesi hanya hasilnya saja. Oleh karena itu, mereka lebih cenderung untuk mengqiyaskannya dengan zakat hasil pertanian, karena keduanya memiliki kesamaan bahwa yang diperhitungkan zakatnya hanya hasilnya saja, sedang modalnya tidak, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-An’am ayat 141:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Jika penghasilan dari gaji, honor, komisi, uang jasa dan sebagainya kurang dari satu nisab, maka jumlah penghasilan tersebut supaya dihitung dan dikumpulkan dengan penghasilan pada waktu-waktu berikutnya sampai satu tahun. Sesudah satu tahun, jika penghasilan tersebut mencapai nisab wajib dibayarkan zakatnya.
Pendapat para ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat harta (rikaz) dan zakat harta rampasan perang (ghanimah). Oleh karena itu, seseorang yang memeperoleh penghasilan dari kerja (profesi) harus mengeluarkan zakat sebanyak 20%. Pendapat ini dipelopori oleh para ulama Syi’ah. Pertimbangan mereka dalam menganalogikan zakat profesi dengan hasil ghanimah, karena keduanya sama-sama mudah mendapatkan penghasilan yang banyak dan tidak ada resiko kerugian seperti yang terjadi pada perdagangan dan pertanian. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam surat al-Anfal 41:
“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Zakat penghasilan atau profesi tersebut di atas termasuk masalah ijtihadi, yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Menurut Masfuk Zuhdi, semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat, berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
Berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah tersebut yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat usaha, kendaraan dan sebagainya yang tidak bisa diabaikan. Bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah seperti nadzar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia.
Landasan Syar'i Zakat Profesi
Al-Qur’an
وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ١٩
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-zariyaat : 19).
ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ
"…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya …" (QS. Al Hadid : 7).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …"QS. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum, dari hasil usaha apa saja, "…Infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …" dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah "Al "ibrotu bi umumi lafdzi la bi khususi sabab", "bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman lafadz, bukan dengan kekhususan sebab." Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Al-Hadits Sabda Rasulullah saw. :"Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan. (HR. Thabrani)
Pendapat Sahabat dan Tabi'in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan nama "A'thoyat", sedangkan untuk profesi adalah "Al- maal mustafad", sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya." Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …".
Peran Tafsir dalam Memaknai Zakat Profesi
Pada zaman modern sekarang ini, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar yang belum dijelaskan ketentuan zakatnya secara sharih (jelas) dalam Alquran, al-sunnah, dan kitab-kitab klasik. Begitu juga dengan alat-alat berteknologi canggih yang berproduktivitas tinggi. Sehingga memerlukan fatwa para ulama kontemporer. Sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat al-Qur’an sehingga bermunculanlah berbagai penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Sehingga tidak ada salahnya kita memperbaharui hukum yang lama demi kemaslahatan manusia.
Ulama-ulama kita tidak bisa sepakat dalam menentukan status zakat profesi itu sebenarnya. Apakah termasuk zakat perdagangan, pertanian, atau yang lain. Ini terjadi, karena memang di zaman Rasulullah Saw dan para sahabat profesi yang dikenal sekarang tidak dijumpai. Makanya masalah zakat, hanya berkutat pada perniagaan, pertanian, harta rampasan perang, dan harta temuan (rikaz). Al-Qur’an pun secara sharih tidak menjelaskannya. Hal ini bukan berarti al-Qur’an tidak merespon masalah profesi ini. Oleh sebab itu lah, para ulama khalaf (kontemporer) berusaha menganalisis dan pada akhirnya menentukan status dan hukum dari zakat profesi tersebut. Tentunya mereka berdasarkan isyarat-isyarat dalil syar’i dan semangat nilai-nilai agama secara umum. Yaitu dengan mengggunakan qiyas. Baik qiyas al-‘Aqli maupun qiyas al-Syar’i. Kedua qiyas itu dapat digunakan untuk berargumentasi.
Satu-satunya cara yang mereka terapkan adalah analogi (qiyas). Dengan analogi itu lah kesimpulan yang mereka dapatkan berbeda-beda tergantung pada alasan masing-masing. Kesadaran terhadap kesejahteraan bersama tiap-tiap mujtahid juga mempengaruhi hasil ijtihad mereka. Jadi disini masih terdapat perbedaan pendapat tentang besarnya zakat profesi. Ada yang mengelompokkan zakat profesi ini dalam pertanian, perdagangan, dan ghanimah/rikaz.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa zakat profesi ini mempunyai penghasilan yang lebih banyak. Misalnya seperti sektor jasa dokter, arsitek, notaris, pengacara, seniman, pegawai negeri, pegawai swasta, dan sektor perniagaan (perhotelan, restoran, swalayan, galeri dsb). Mereka bekerja lebih ringan sudah mendapat uang banyak sekali. Sedangkan selama ini zakat mal hanya berkisar pada tanaman, buah, dan hewan ternak. Itupun belum semuanya, kitab –kitab fiqh hanya menyebutkan beberapa saja yang kebetulan pada zaman dahulu sudah ada. Seiring dengan perkembangan zaman dimana teknologi berkembang pesat sudah seharusnya dilakukan rekonstruksi terhadap hukum Islam, terutama masalah zakat ini. Agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Para pengusaha, para konglomerat, pejabat negara, dokter sudah seharusnya mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat pertahunnya. Mereka hidup tidak kekurangan bahkan berlebihan. Sehingga kebanyakan dihabiskan untuk berfoya-foya dan dialokasikan pada hal-hal negatif. Para petani yang hidup pas-pas an dikenakan zakat. Bagaimana mungkin mereka yang kaya- raya tidak sama sekali, hanya karena tidak disebutkan dalam kitab-kitab ulama terdahulu.
Maka penulis setuju sekali dengan adanya pembaruan hukum terhadap zakat profesi ini, para ulama’ menganalogikan dengan qiyas pada pertanian (5-10%), perdagangan (2,5%), atau pada rikaz (20%). Meskipun belum ada kesepakatan , tapi sudah membuka mata kita bahwa mereka seharusnya menyadari untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sadaqah. Supaya tidak terjadi kesenjangan antara si kaya dan miskin. Supaya sosial ekonomi umat Islam juga mendapat perhatian, bukan yang kaya semakin kaya dan yang miskin dibiarkan begitu saja.
Semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)