Tata cara wudhu dan Tayamum praktis dalam Islam

Tata cara berwudhu, Tayamum dan Menghilangkan hadas


Assalamualaikum sahabatku tercinta........
Hello sobat bloger yang manis,pada kesempatan ini kita akan membahas tentang masalah fiqh yang sangat urgen dalam kehidupan kita yakni tentang cara membersihkan hadas & wudhu. Karena jika kita tidak mengetahui cara berwudhu yang benar bagaimana ibadah kita mau diterima oleh Allah, maka di sini kita akan belajar bersama-sama tentang cara berwudhu yang benar menurut Islam.
 Islam adalah agama yang menjaga kebersihan dimana dari mulai bersuci/taharah, hadas, berwudhu dibahas tuntas. Karena kebersihan merupakan sebagian dari iman yang harus kita jaga supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Apa yang dimaksud hadats?

Hadas secara bahasa adalah tidak suci/keadaan badan tidak suci ( jadi tidak boleh sholat). Menurut istilah adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu dan tayamum. Dalam kondisi hadas, tidak sah mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadas dan najis, seperti shalat, thowaf, i'tikaf, puasa dan sebagainya. Mau menghadap bos/atasan kita juga harus rapi bukan? Apalagi menghadap Allah swt. Mau bertemu dengan wanita yang kita cintai saja kita rela dandan habis habisan seperti mandi,  pakai parfum, menyetrika baju supaya bersih dan wangi sehingga terlihat gentleman apalagi jika kita menghadap sang khaliq harusnya lebih dari itu semua.
Sebagaimana dijelaskan dalam syariat Islam, hadas ditinjau dari sebabnya ada 2 macam, yakni hadas kecil dan besar.
1. Hadas kecil

Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu atau tayamum. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt dalam Q.S al-Maidah: 6 berbunyi:
يا ايها الذ ين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم
المرا فق وايديكم الى
Artinya:" Hai orang -orang yang beriman apabila kalian hendak mengerjakan shalat maks basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku.....dst."
Dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw:

لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتو ضاء
Artinya: Allah tidak menerima shalat diantara kalian jika ia berhadas sehingga ia berwudhu."(H.R Bukhori).

2. Hadas Besar

Adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi besar atau mandi jinabat. Dalam keadaan berhadas besar tidak sah hukumnya mengerjakan shalat, i'tikaf, dan tawaf. Sebagian ulama fiqh melarang orang yang berhadas besar membaca al-Quran atau memegangnya dan berdiam diri di masjid. Karena secara adab dan etika sangat kurang, sebab membaca al-Quran juga termasuk ibadah jadi seharusnya dilakukan dalm keadaan suci dan menghadap kiblat, supaya selama kita beribadah baik membaca ayat, i'tikaf dan towaf cepat diterima karena telah memenuhi syaratnya dan cepat dikabulkan. Amin

3. Sebab hadas besar & Kecil

*Hadas kecil
a. Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur kecuali sperma/air mani
b. Hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/hilang ingatan, dan sebagainya. Sabda Rasul saw:

قال رسول ص.م : رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون  حتى يفيق (رواه ابو داود وابن ماجه)
Artinya:" telah diangkat pena/tidak diwajibkan sesuatu itu sebab 3 perkara yaitu anak-anak hingga baligh/dewasa, orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia waras/sembuh kembali."
c. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Sabda Rasul saw:
عن بسرة بنت صفوان قال: ان رسول الله ص.م قال من مس ذكره فليتوضاء(رواه ابو داود
Artinya:" Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu."
* Sebab hadas besar:
a. Berhubungan suami istri baik keluar sperma ataupun tidak. Rasul saw:
اذا التقى الختان فقد وجب الغسل) رواه مسلم(
 Artinya: apabila bertemu sperma dua khitan baik laki-laki atau perempuan, maka ia wajib mandi.
b. Keluar sperma sebab mimpi atau yang lain
c. Seorang muslim yang meninggal dunia selain syahid. Sabda Rasul:" Orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara."H.R Muslim.
d. Wanita karena nifas setelah melahirkan
e. Wanita karena haid/menstruasi.

4. Cara menyucikan Hadas

Al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa cara membersihkan hadas adalah dengan berwudhu dan berjinabat, jika saat hendak suci sulit menemukan air maka diperbolehkan untuk tayamum. Karena Allah Maha Pemurah tak mungkin menyulitkan hambanya. Cara membersihkan hadas adalah:
1) Wudhu
Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Lihat al-Maidah ayat 6 tentang perintah melakukan wudhu.
* Syarat wudhu:
- Muslim
- Mumayiz/bisa membedakan antara baik dan buruk
- Menggunakan air mutlak
- Tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti cat, lem lengket, dsb
- Tidak sedang hadas besar: haid dan nifas.

* Sunah wudhu:
- Membaca basmalah
- Mencuci telapak tangan sebelum wudhu 3x
- Gosok gigi
- Berkumur-kumur
- Istinsyaq/menghisap air dan mengeluarkannya dari hidung
- mengusap sebagian kepala
- membasuh telinga luar dan dalam
- Mengaliri air disela jemari tangan dan kaki
- Menyilangi jenggot yang lebat
- Mendahulukan anggota wudhu kanan baru kiri
- Membasuh anggota wudhu sebanyak 3x
- Berurutan/muwalah
- Berdoa setelah wudhu:
Allahuma ij'alna minat Tawabina waj'alna minal mutatohirin ( Ya allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat, dan jadikan juga aku termasuk orang yang membersihkan diri dan jadikan aku termasuk dari hamba yang saleh).

* Rukun wudhu
- Niat
- Membasuh wajah dari tumbuhnya rambut sampai dagu
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- mengusap sebagian rambut dikepala
-  Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib/ berurutan dan bersambung.

* Sebab batalnya wudhu
- keluar sesuatu dari kubul dan dubur
- hilangnya akal sebab tidur, mabuk, gila/pingsan
- Bersentuhan kulit laki dan perempuan
- Menyentuh kemaluan baik kubul/dubur tanpa penghalang.

* Makruhnya wudhu:
-Berlebihan/isrof dalam air
- Membantu orang lain kecuali ada sebab/udzur
-  menambah basuhan lebih dari 3x.

2) Mandi wajib
Adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar, seperti mandi jinabat ( jima'/keluar mani), wiladah/habis melahirkan, haid, nifas,dan maut.

* Syarat mandi wajib:
- Muslim
- Mumayiz
- Menggunakan air mutlak( air sungai, air embun, air hujan, air salju, mata air, dan air sumur).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke tubuh
- Tidak sedang haid/nifas.

* Rukun mandi wajib:
- Niat
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh
- Menghilangkan najis dari badan
- mengalirkan air ke jari- jari dan rambut dsb, dan meneliti tempat yang tidak terkena air seperti tali pusar, dubur, ketiak dsb.

*Sunah Mandi wajib:
- Basmalah
- Membersihkan kedua telapak tangan sebelum menyiram
- Mendahulukan anggota wudhu terlebih dahulu
- berkumur, istinsyaq, mencuci lubang telinga dan luarnya
Niat mandi wajib: Nawaitu gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabat/wiladah/haid/nifas fardhol lillahi ta'ala.
" saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabat, wiladah/haid/nifas fardu karena Allah ta'ala."

Haid: darah yang keluar dari farji wanita setelah berumur 9 th keluar secara alami/sehat bukan karena melahirkan/penyakit rahim. Darah yang keluar minimal sehari semalam  dan maksimal 15 hari.
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Sedikitnya satu kejrotan/sekejap dan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari.
3) Tayamum
 Adalah pengganti wudhu atau mandi besar saat seseorang tidak bisa melakukannya karena alasan tertentu.
* Rukun Tayamum
- Niat
- memindah debu ke anggota yang dibasuh
- menyapu muka
- menyapu kedua tangan
- Tertib dan berkesinambungan.
* Syarat Tayamum
- sudah masuk waktu sholat
- debu suci
- ada sebab yang membolehkan bertayamum
- ada usaha mencari air tapi tidak ada.
* Hal-hal yang membatalkan tayamum
- segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- menemukan air sebelum shalat/ditengah mengerjakan sholat.
* Sebab boleh Tayamum
- air tidak cukup untuk wudhu
- takut menggunakan air sebab sakit/dingin
- dalam keadaan bahaya
- ada air tapi hanya cukup untuk minum.
 * Niat Tayamum
Nawaitut tayamumi listibahatis solati mafrudhoti/listibahah qiroatil quran fardol lillahi ta'ala.
" saya niat tayamum untuk dibolehkannya sholat fardhu/dibolehkannya membaca al-Quran fardu karena Allah ta'ala."
 Satu kali tayamum hanya boleh untuk melakukan 1 kali sholat saja, jadi kalau mau sholat sunah yang lain atau ibadah lainnya harus tayamum lagi.  Itulah penjelasan mengenai tata cara wudhu yang benar dan cara menghilangkan hadas dalam syariat Islam, semoga bermanfaat.

Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Mohon masukannya supaya bisa menulis lebih baik lagi....😇

NB: gambar air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci









Tradisi Ketupat turun temurun

Tradisi ketupat di kampoengku

Sejarah mengatakan bahwa Islam di nusantara lahir melalui beberapa jalur antara lain: dakwah, pendidikan, perdagangan, perkawinan, dan sebagainya. Sebagian pendapat mengatakan dibawa oleh para pedagang  gujarat dan persia. Mereka saling berinteraksi, saling barter sehingga membawa dampak bagi masyarakat Indonesia. Misalnya: ada yang berdagang sampai berbulan-bulan sehingga mereka beralkuturasi budaya, orang pribumi mengikuti tatacara persia demikian juga sebaliknya. Dan mereka pun ada yang sambil menyebarkan ajaran Islam dan berceramah dimasjid, selain itu banyak gadis pribumi yang oleh orangtuanya dijodohkan dengan orang-orang persia dan gujarat ataupun tionghoa, selanjutnya mereka masuk agama Islam dan mengadopsi budaya Islam.
Selain itu tak bisa dipungkiri, masuknya agama Islam di nusantara ini tak lepas dari peran wali songo. Mereka menyebarkan ajaran Islam di daerah-daerah dekat pantai. Mulai dari sunan gresik, sunan drajat, sunan muria, sunan kudus, sunan bonang, sunan gunung jati, sunan kalijogo dan sebagainya. Mereka mengajak umat Islam untuk menyembah Allah yang Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan. Para wali mengadakan dakwahnya dimasjid dengan mengajar al-quran, ilmu agama. Dengan pertolongan Allah, para wali bisa menyembuhkan orang sakit, melawan ilmu sihir, dan selalu menyebarkan kebaikan sehingga masyarakat menjadi senang karena selain diajari mengaji masyarakat juga dikenalkan dengan budaya Islam lewat kebudayaan dan kesenian. Misalnya sunan kalijogo mengajarkan Islam lewat lagu-lagu bahasa Jawa seperti sluku-sluku batok, lir-ilir, dan juga wayang. Tokoh- tokoh wayang juga diganti dengan tokoh Jawa yang semula adalah mahabrata. Ada semar, petruk, bagong, gareng, pendowo limo, dan lain-lain. Jiwa manusia diperankan dalam tokoh wayang ada yang baik, congkak, kesatria, angkuh, smbong, pemarah. Sehingga masyarakat Indonesia banyak yang suka karena sifat para wali yang tidak memaksakan kehendak, sabar, dan bisa bertoleransi terhadap tradisi yang ada di masyarakat. Misalnya ada perayaan sekaten, yang konon asal kata dari syahadatain artinya dua kalimat syahadat. Perayaan sekaten sekarang diperingati setiap tanggal 1 Muharam/suro. Dimana masyarakat Islam merayakan tahun baru.
Islam juga masih mengadopsi ajaran hindu yakni dengan tidak menghilangkan tradisi slametan, tetapi cuma bahasanya diganti dengan slametan/syukuran dengan mensedekahkan makanan minuman yang kita punya. Supaya hidup kita bisa barokah dan bisa mensucikan jiwa kita.
Pada awal kemerdekaan, peranan pemuda Islam juga sangat diperhitungkan, karena berkat perjuangan seluruh warga negara dan khususnya para kyai turut serta dalam membela tanah air kita tercinta ini.  Seperti halnya NU, Muhamadiyah, masyumi dsb ikut memperjuangkan Islam di Indonesia melalui aspek moral dan sosiokultural yang sesuai dengan misi Islam yakni rahmatan lil alamin.
Agama Islam di Indonesia disambut dengan tangan terbuka, melalui aspek moral NU mengajarkan kepada kita untuk meneladani/mencontoh prilaku orang soleh, sedangkan melalui sosiokultural agama Islam tetap menghargai tradisi nenek moyang seperti nyekar, suroan, slametan, tingkepan. Jadi tetap mempertahankan tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.
Pada zaman sekarang budaya Islam juga mengalami perkembangan pesat mulai dari ziarah kubur, acara slametan tujuh bulan, nuzulul quran, hari raya ketupat, walimatul ursy, acara maulid nabi, dibaiyah, yasinan, tahlilan dsb. Maka dari itu kita perlu melestarikan budaya yang baik dan tidak bertentangan dengan agama sebagai semangat mempertahankan ajaran Islam itu sendiri.
Di kampungku, tradisi kupatan sudah membooming sejak zaman simbah buyut dahulu. Jadi sudah turun temurun, dahulu pada mulanya tradisi ketupat ini hanya diawali oleh seorang kyai dimana saat lebaran tiba, beliau hanya makan minum pada tgl 1 syawal saja, selebihnya enam hari selanjutnya beliau berpuasa selama 6 hari berturut-turut yang dinamakan nyawal. Jadi berbukanya jika sudah hari ke delapan  syawal dirayakan dengan membuat ketupat dan ayam lodho/opor ayam. Sejak saat itulah didaerahku setiap momen lebaran merayakannya hanya tanggal 1, kemudian berpuasa smpai hari ke-6 setelah itu barulah merayakan kupatan dengan membuka open house ketupat + sayur nangka + opor ayam+ kerupuk/kripik tempe. Dibuka mulai sore hari habis maghrib sampai besok lusa, uniknya para tamu yang datang adalah saudara jauh yang belum sempat silaturahmi, dan juga dibolehkan bagi siapa saja yang ingin mampir dan makan ketupat. Jadi siapapun pada hari itu tidak ada yang kelaparan karena hampir setiap rumah menyediakan hidangan ketupat sayur komplit. Tapi jangan heran sepanjang perjalanan hampir satu kampung dan kota macet karena penuh sesak kendaraan lalu lalang untuk bersilaturahmi di kampungku.
Kerukunan dan guyupnya kampungku memang patut diacungi jempol, tradisi yang baik dan perlu dilestarikan yakni di daerah Durenan Trenggalek. Dimana masa kecilku kuhabiskan disitu, banyak kenangan manis yang terukir di sana yang tak terlupakan bersama teman-teman, sahabat, dan handai tulan. Zaman menuntut ilmu di kota itu, suka duka kulalui disana. Dari jalan kaki, naik bus ke kampus dengan jarak lumayan jauh, kadang sudah jauh-jauh pergi eee...ternyata jam kosong!!! Sungguh alangkah .....kejamnya. Kadang kami merayakan ultah di warung sederhana, pinggir jalan tapi rasanya nagihi lhooo... ada tahu tusuk bakar, bakso ayam, pecel, dan siomay. Masa indah kami di sekolah.
Uniknya lagi kami berburu buku murah ditoko buku beramai ramai, gak ada loe gk ramee..kata anak-anak muda. makanan khasnya alen-alen, tempe kripik, manco kalo gak mencicipi bakalan nyesel banget.
Bahkan dimasjid-masjid kalo lebaran idul fitri dan haji banyak juga yang bikin ketupat, mereka bikin ketupat sendiri walaupun ada yang beli dari pasar sebagian. Cara membuat ketupat yakni ketupat jadi kemudian dicuci bersih/direndam dahulu kemudian diisi dengan beras yang sudah ditiriskan, ngisinya setengah saja, baru direbus sampai berjam-jam jangan dibiarkan airnya habis tapi harus sering-sering ditambah air sampai ketupat benar-benar keras. **

Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu kecil/besar yang terikat oleh satuan adat, hukum khas, dan hidup bersama. Dalam alquran ada banyak kata yang digunakan untuk menunjuk kepada masyarkat antara lain: qawm, ummah, syu'ub, dan qabail. Selain itu alquran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat tertentu seperti al-mala', al-mustakbirun, al-mustadh'afun dan sebagainya.
Kitab ini banyak menyinggung tentang masyarakat karena untuk mendorong lahirnya perubahan positif dalam masyarakat. Yakni litukhrijan naas minazd dzulumati ilan nur/mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya terang benderang. Sebagaimana kita tahu alquran juga menerangkan tentang hukum jatuh bangunnya suatu masyarakat. Seperti cerita kaum Nabi musa, Nabi luth, Nabi Nuh, dan lain lain. Itu merupakan pelajaran bagi kita semua supaya bisa mengambil hikmahnya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan oranglain. Baik orang kaya atau miskin pasti saling membutuhkan. Jika tidak ada yang membersihkan rumah, atau jadi karyawan toko maka rumah/toko tidak akan bisa berjalan dengan baik.

Alquran menekankan kebersamaan masyarakat baik dalam gagasan sejarah, tujuan bersama, dan kebangkitan bersama pula dari sini bisa melahirkan konsep amar ma'ruf nahi mungkar, dan fardhu kifayah. Dalam amar ma'ruf bagi setiap muslim wajib mengingatkan saudaranya dengan cara yang bijaksana/hikmah, nasihat yang baik/mau'idzoh hasanah, dan berdiskusi dengan baik jika berselisih. Jadi Islam telah mengatur cara mengingatkan haruslah dengan cara yang lemah lembut, sopan jika tidak bisa diajak bicara yang baik maka: fainlam yastati' fabilisanihi, fainlam yastati' fabiqolbihi. Jika tidak bisa dirubah dengan kekuasaan maka rubahlah dengan kata-kata, jika tidak bisa maka doakanlah. Misalnya: teman belum sholat disuruh sholat atau mengajak belajar bersama.
Fardhu kifayah adalah apabila salah seorang muslim sudah ada yang mengerjakan maka gugur kewajiban muslim yang lain. Misalnya takziah, belajar ilmu kedokteran. Salah satu hukum yang populer di masyarakat adalah " Allah tidak akan mengubah suatu kaum sehingga mereka/masyarakatnya mau mengubah sikap mental/diri mereka sendiri.  Pada ayat di atas berbicara tentang manusia sebagai kelompok bukan sebagai individu yang artinya seseorang betapa pun hebatnya tidak bisa melakukan perubahan kecuali setelah ia mampu merubah orang lain yang akan menghasilkan gelombang pada masyarakat.
Sekian dulu sedikit kata dari kita, semoga bisa bermanfaat.

Solusi Terbaik Hati Yang Sedang Galau

Mencas Hati Yang Sedang Galau


Ketika kita tengah ditimpa persoalan ataupun ujian dari Tuhan pasti kita merasa diri kita adalah manusia yang paling tidak beruntung di dunia ini, kita berfikir Tuhan tidak adil dan menyalahkan takdir yang kita terima. Baik masalah pribadi misalnya sakit, mengalami kebangkrutan, dililit hutang, lama belum mendapatkan jodoh, anak, ataupun juga dihianati pasangan.
Tentunya semua masalah tersebut sangat menganggu bahkan kita mulai malas beraktifitas; mandi males, makan males, kumpul dengan teman2 juga males pengennya menyendiri ditempat sepi sambil menangis sekeras- kerasnya sampai habis air mata ini. Kita mengira bahwasanya manusia paling menderita didunia ini adalah kita, dan orang lain tidak ada yang mau peduli.
Saat kita berada di puncak masalah, kita tidak bisa berfikir secara jernih mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga yang ada di pikiran kita adalah ingin melupakan suatu masalah dalam sekejap mata. Bahkan ketika dalam kondisi terpuruk manusia bisa saja salah dalam mengambil keputusan karena akalnya sudah tidak sehat lagi, dipenuhi oleh rasa benci, amarah, dendam, dan putus asa. Hal ini jika dibiarkan berlarut- larut akan mengakibatkan penyakit galau, stress tingkat tinggi. Bisa saja orang menjadi depresi, suka melamun, berbicara sendiri, bahkan merusak kejiwaan seseorang. 
Seharusnya apabila kita sedang berada dalam masalah, kita hendaknya jangan menyendiri tetapi harus ada orang yang kita dekati misalnya saudara, teman, atau keluarga supaya kita tidak memikul beban berat, kita bisa bercerita kepada mereka supaya hati kita menjadi plong, dan tidak ada lagi ganjalan sehingga kita bisa menemukan solusi terbaik.

Ada juga hal mujarab yang paling manjur untuk dilakukan ketika kita sedang galau/stress, yakni kita bisa melakukan banyak aktivitas sehingga kita bisa melupakan persoalan kita. Dan juga penting untuk olahraga misalnya joging akan membawa suasana hati kita menjadi senang sebab kita akan menghirup udara segar dan berinteraksi dengan orang lain, sehingga kita bisa melupakan masalah kita.
Jangan lupa wahai saudara ........!!! Allah telah menguji manusia berdasarkan kemampuannya( la yukalifullahu nafsan illa wus'aha) artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya." sehingga ketika kita ditimpa musibah maka haruslah kita banyak mengingat Allah. Antara lain dengan berzikir, membaca dan mentadaburi al-Qur'an, muhasabah dan intropeksi diri, bersabar atas ujiannya karena Allah mencintai orang yang sabar. Dibalik ujian dan musibah pasti ada hikmah yang bisa diambil manusia. Mungkin begitu cara Tuhan menegur atau mengingatkan kita, sehingga kita bisa lebih berhati2 dalam melangkah dan tidak sembrono.
Cara Tuhan ingin mengangkat derajat manusia juga melalui ujian, jika kita bisa melaluinya dengan sabar dan tawakal maka kita akan menjadi hamba yg selalu dicintaiNya. Allah sayang sehingga ingin menguji hambanya.

Seperti kita ketahui nabi yusuf juga mendapat ujian dari Allah yaitu dia diceburkan saudaranya kedalam sumur karena ia kesayangan ayahnya. Kemudian juga Nabi Ayub diuji dengan penyakitnya yang berbau busuk, tidak kunjung sembuh selama bertahun tahun sehingga ia diolok2 oleh masyarakat tetapi ia kuat menjalani ujian sehingga ia sembuh dan mendapat derajat mulia disisi Allah, Nabi ibrahim juga diuji oleh Allah yakni disuruh menyembelih putra kesayangannya yakni ismail kemudian beliau melakukan apa yang dititahkan Allah dengan ikhlas, tiba-tiba Allah mengganti tubuh ismail dengan domba yang besar yang sampai sekarang diikuti oleh umat Islam yakni berkurban ketika idul adha.

Itulah anjuran agama, betapa beratnya ujian yang dialami tetapi kita harus kuat karena sesudah kesulitan akan datang kemudahan. Fainna ma'al usri yusro.....sayidina umar juga berkata:" satu kesulitan tak mampu mengalahkan dua kemudahan" mengapa demikian?? Jawabannya ada dalam al-Quran karena Allah dengan mudah memasukkan malam kedalam siang atau sebaliknya. Jika demukian maka tidak ada tempat bagi seseorang untuk berputusasa dari rahmat Allah kecuali orang yang sesat. Mari kita hadapi kesulitan dengan optimisme serta harapan akan bantuan Allah.
Jika kita mengalami masalah/musibah hal yang perlu dilakukan adalah:
1.membaca al-Qur'an dan maknanya
2. Sholat malam dirikanlah
3. Berkumpul dengan orang solih
4.Dzikir malam perpanjanglah
5. Berpuasa

Dengan membaca al-Quran hati kita bisa tenang, bisa damai. Bukan hanya membaca tetapi mendengar, senang dengan alQuran itu sama pahalanya dengan orang yang membaca. Jadi jika kita sudah lanjut usia gk usah hawatir kita tinggal mengundang jamaah untuk mengaji dirumah kita, itu sama halnya dengan membacanya sampai khatam. Karena alQuran bisa berfungsi sebagai obat/syifa' yang bisa menyembuhkan orang sakit dengan izinnya. Selanjutnya dengan shalat malam, mengapa demikian? Karena sholat malam adalah waktu mustajab untuk memohon apa saja, berkeluh kesah apa saja/curhat sama Allah itu lebih melegakan hati manusia ketimbang dengan orang lain, karena dia mengetahui segalanya. Waktu sepertiga malam para malaikat turun kebumi dengan membawa rahmat bagi orang yang mau qiyamul lail, siapa pun yang meminta pasti akan dikabulkan. Ud'uni astajib lakum...."  Berpuasa juga mengajari kita untuk prihatin dan tidak selalu menuruti hawa nafsu, karena sifat manusia selalu egois dan ingin menang sendiri, jadi melalui puasa kita bisa menahan nafsu kita dengan tidak makan, tidak boleh menggunjing, menyakiti orang lain dsb. Selanjutnya berkumpul dengan orang solih membuat hati kita adem, nyaman, dan tentram. Karena kita senantiasa akan dinasehati/diarahkan ke jalan yang benar, dikasih amalan supaya bisa lebih dekat dengan Tuhan, dsb. Kalau golongan kita baik maka kita juga akan menjadi baik, tetapi kalau golongan kita buruk terkadang kita bisa terseret arus jika tidak pandai menempatkan diri. Golongan kalah dengan galangan istilah orang jawanya.
Wallahu a'lam bissowab semoga bermanfaat

Analisis israiliyat dalam tafsir samarqondy

Klarifikasi Israiliyat Surat al-Kahfi ayat 28-67
Studi Analisis Penafsiran Tafsir al-Samarqandi





Ada beberapa riwayat tentang israiliyat dalam tafsir Samarqandi diantaranya adalah

1.  Penafsiran  Baqiyatus salihat

harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

ayat ke 46 tersebut Abu Laits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-baqiyatus salihat adalah sholat lima waktu. Pada penafsiran ini berdasarkan pada riwayat Abi Hasyim dan Masruq. Kemudian pada penjelasan selanjutnya yang masih pada ayat ini, Abu Laits mendasarkan pada riwayat Mujahid dengan penafsiran bahwa yang dimaksud al-baqiyatus solihat yaitu ucapan subhanallah, alhamdulilah, tahlil, serta takbir.
Menurut hemat penulis apa yang dituliskan oleh Abu Laits merupakan penafsiran yang sifatnya sempit, dalam hal riwayat Abu Laits tidak menuliskan secara lengkap. Penulis telah melacak pada hadits yang terakhir di dalam kutub tis’ah tidak ada hadits yang mendukung terhadap riwayat tersebut. Namun dalam konteks pemahaman tafsir tafsir, sebuah hadits yang dhaif boleh dijadikan sebagai fadail a’mal.
Penulis sependapat dengan yang dipaparkan oleh Quraish Shihab bahwa Kalau dipahami secara bahasa dalam kata al-baqiyatus salihat adalah kata yang menunjukkan jama’. Sehingga agaknya dipahami dalam pengertian umum sesuai dengan bentuk jama’ kata tersebut sehingga mencakup aneka amal saleh. Amal-amal saleh tersebut berada di sisi Allah yang pahalanya akan diberikan kelak di akhirat, dan ini berarti dia kekal abadi.

2.    Mengenai Tempat Kebinasaan

dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Dia berfirman: "Serulah olehmu sekalian sekutu-sekutu-Ku yang kamu katakan itu". mereka lalu memanggilnya tetapi sekutu-sekutu itu tidak membalas seruan mereka dan Kami adakan untuk mereka tempat kebinasaan (neraka).

Pada surat al-kahfi ayat ke 52 ini Abu Laits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tempat kebinasaan adalah Jurang di neraka jahanam hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Mujahid. Dalam pengutipan riwayat tersebut tidak tertulis lengkap. Dan yang dimaksud dengan yang disembah adalah berhala-berhala atau setan.
Thaba’thabai seperti halnya dikutip Qurais Shihab menyatakan bahwa tempat kebinasaan yang dimaksud bukanlah neraka jahanam. Ia mengatakan bahwa maubiq dalam konteks ayat tersebut adalah terputusnya hubungan antara yang disembah dengan yang menyembah. Ketika penyembah hidup di dunia mereka menduga ada hubungan erat antara mereka dengan sesembahannya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas bahwa apa pemisah antara yang disembah dengan yang menyembah. Hal ini diperkuat dengan ayat selanjutnya yakni ayat 53, bahwa mereka melihat neraka. Ini menunjukkan bahwa ketika itu mereka belum berada pada neraka jahannam.

3.  Riwayat Manusia Makhluk Paling Membantah

Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.

Abu Laits mengutip sebuah hadits yang dijadikan sebagai riwayat untuk mendukung ayat tersebut yaitu.
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إلاَّ أُوتُوا الْجَدَلَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak akan tersesat suatu kaum setelah petunjuk selama mereka masih tetap di atasnya, kecuali orang-orang yang senang berdebat.
Urutan riwayat hadits tersebut adalah
Nabi Muhammad

Abi Amamah

Abi Ghalib

Hajaj Ibn Dinar

Muhammad Ibn Basyir

Ibnu majah

Berdasarkan takhrij hadits yang terdapat dalam kutub tis’ah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits tersebut merupakan hadits yang shahih tidak ada cacat terhadap para rawinya serta dapat dijadikan sebagai hujjah. Sehingga dalam konteks pengutipan riwayat hadit untuk ayat ini tidak ada kecacatan dalam hal sanad dan matannya.

4.    Kisah tentang Musa

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya : "Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke Pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun".

Dalam penafsiran fata musa  menurut Abu Laits adalah Yusya’ Ibn Nun. Abu Laits juga mengutip pendapat ahli kitab yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan musa  tersebut adalah Musa Ibn Ifratim Ibn Yusuf Ibn Ya’kub. Selain itu Abu Laits juga mengambil pendapat ahli taurat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan musa adalah Musa ibn Misya ibn Yusuf Ibn Ya’kub.
Sepintas memang Abu Laits banyak mengutip dari Ahli Kitab hal ini terlihat dari beberapa penafsiran tentang musa. Dalam konteks penafsiran selama hal itu tidak bertentangan dengan akidah maupun syara’ riwayat israiliyat juga tidak masalah ketika digunakan. Hal ini adalah sebagai tambahan wawasan tentang pengetahuan terhadap klarifikasi orang yang bersamaan dengan Nabi Musa.
Namun penulis berpendapat bahwa kutipan dari riwayat ahli kitab tersebut lemah. Hal ini dikarenakan tidak kurang dari 130 kali al-Qur’an menyebut Musa, dan kesemuanya tertuju pada putra nabi Imran, Nabi agung yang menghadapi Imran itu. Dan ketika yang dimaksud disini selain itu, tentulah ada inkator yang menunjukkannya.
Semoga Bermanfaat

Investasi akhirat melaui zakat profesi

Definisi  Zakat, Profesi  dan Zakat Profesi
Oleh: Eka Prasetiawati













1.  Definisi Zakat

Zakat  menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Pendapat ini juga didukung oleh al-Raghib al-isfahani, dalam “Mu’jam mufradat li alfadz  al-Quran”. Artinya bahwa orang yang mengeluarkan zakat itu adalah orang yang hatinya bersih dan suci dari sifat kikir dan tamak. Kesucian dan kebersihan ini akan didapatkan setelah melaksanakan kewajiban membayar zakat.
Sedangkan menurut terminologi, zakat adalah  kadar  harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. Ada yang mengartikan zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu,  alokasi tertentu dan waktu tertentu. Zakat dalam ajaran Islam, yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara’. Ada juga yang menjelaskan bahwa zakat juga sering disebut dengan ibadah kebendaan dan sosial kemasyarakatan (maliyah ijtima’iah).
Di sisi lain, zakat diistilahkan dengan shadaqah atau infaq. Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2.  Definisi Profesi

Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata profesi berarti perkerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan dan pendidikan tertentu. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya).
Pada  zamam sekarang ini orang mendapatkan uang dari pekerjaan dan profesinya. Jadi pekerjaan yang menghasilkan uang itu ada dua macam. Pertama, adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa menggantungkan diri kepada orang lain, seperti seorang dokter yang mengadakan praktek, pengacara, seniman, penjahit dan lain-lain. Kedua,  pekerjaan yang dikerjakan untuk  pihak lain dengan imbalan mendapat upah  atau honorarium seperti pegawai negeri/swasta.  Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu).

3.  Definisi  Zakat Profesi

Dengan demikian yang dimaksud zakat profesi adalah sejumlah harta yang diperoleh dari keterampilan tertentu (profesi) yang wajib dikeluarkan dengan ukuran tertentu bagi yang berhak menerimanya sesuai dengan syara’. Harta yang diperoleh dari kegiatan sektor jasa dan harta perniagaan, sering juga disebut dengan zakat profesi.
Zakat Hasil Profesi
Untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang  zakat  hasil profesi, MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan:
Uang (harta benda) yang diperoleh orang Islam dari profesi yang halal seperti profesi sebagai dokter, advokat, notaris, akuntan, konsultan, dosen dan mubaligh (penceramah) baik berasal dari gaji, honoranium, upah, komisi, uang jasa, hadiah maupun yang lain (kasb al-‘amal wa al-minhah al-hurrah) jika telah mencapai nisab wajib dibayarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang bersumber dari nash-nash al-Quran dan al-Hadist sebagai berikut:

“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Al-Nur: 56).

Zakat  profesi  tidak dikenal pada masa klasik. Dengan demikian, para ulama masa kini (kontemporer) melakukan ijtihad dengan cara menganalogikan dengan zakat-zakat yang sudah dikenal, seperti: zakat hasil perdagangan,  hasil pertanian, harta rikaz, dan rampasan perang, dan lain-lain. Namun hal ini belum ada suatu ketentuan yang disepakati bersama.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan nishab, haul, dan kadar zakat (prosentase) zakat profesi dalam tiga pendapat sebagai berikut:
Pendapat ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil perdagangan. Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan  akad  tukar dengan tujuan memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama madzhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan. Zakat dagangan wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah.
Pendapat ini didukung oleh  Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh al-Zakat”. Menurut pendapat  sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Masud,  Atha’, Baqir dan Thariq, jika penghasilan (gaji, honor, bonus, dan sebagainya) seseorang dari profesi sekali menerima telah mencapai satu nisab, maka seketika itu wajib dibayarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun. Pendapat sahabat Ali, ‘Aisyah dan Qasim, yang tetap mensyaratkan satu tahun walaupun mencapai satu nisab dalam sekali terima. Faktor yang menyebabkan perbadaan dalam masalah haul ini adalah hadist yang diriwayatkan sahabat ibn Umar:

عن نافع أن عبد الله بن عمر كان يقول لا تجب في مال زكاة حتى يحول عليه الحول

“Dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar berkata: tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang belum sampai setahun.”

Pendapat para ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil pertanian. Menurut mereka, zakat hasil profesi kurang tepat  kalau diqiyaskan dengan hasil perdagangan. Sebab dalam zakat perdagangan, semua kekayaan baik modal maupun keuntungan diperhitungkan zakatnya. Sedang dalam zakat profesi hanya hasilnya saja. Oleh karena itu, mereka lebih cenderung untuk mengqiyaskannya dengan zakat hasil pertanian, karena keduanya memiliki kesamaan bahwa yang diperhitungkan zakatnya hanya  hasilnya saja, sedang modalnya tidak, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-An’am ayat 141:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Jika penghasilan dari gaji, honor, komisi, uang jasa dan sebagainya kurang dari satu nisab, maka jumlah penghasilan tersebut supaya dihitung dan dikumpulkan dengan penghasilan pada  waktu-waktu  berikutnya sampai satu tahun. Sesudah satu tahun, jika penghasilan tersebut mencapai nisab wajib dibayarkan zakatnya.

  Pendapat  para ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat harta (rikaz) dan  zakat harta rampasan perang (ghanimah). Oleh karena itu, seseorang yang memeperoleh penghasilan dari kerja (profesi) harus mengeluarkan zakat sebanyak 20%. Pendapat ini dipelopori oleh para ulama Syi’ah. Pertimbangan mereka dalam menganalogikan zakat profesi dengan  hasil ghanimah, karena keduanya sama-sama mudah mendapatkan penghasilan yang banyak dan tidak ada resiko kerugian seperti yang terjadi pada perdagangan dan pertanian. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt  dalam surat al-Anfal 41:
 “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Zakat penghasilan atau profesi tersebut di atas termasuk masalah ijtihadi, yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Menurut Masfuk Zuhdi, semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat, berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267:
 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
Berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah  tersebut yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat                                                                                                                                                                                         usaha, kendaraan dan sebagainya yang tidak bisa diabaikan. Bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah seperti nadzar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia.

Landasan  Syar'i  Zakat Profesi

Al-Qur’an
وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ١٩
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-zariyaat : 19).
ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ
"…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya …" (QS. Al Hadid : 7).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …"QS. Al Baqarah : 267
Ayat diatas  menunjukan lafadz  atau kata yang masih umum, dari  hasil usaha apa saja, "…Infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …" dan dalam  ilmu fiqh terdapat kaidah "Al "ibrotu bi umumi  lafdzi la bi khususi sabab", "bahwa ibroh (pengambilan makna)  itu dari keumuman lafadz,  bukan dengan  kekhususan sebab." Dan tidak  ada  satupun ayat  atau  keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Al-Hadits Sabda Rasulullah saw. :"Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan. (HR. Thabrani)

 Pendapat Sahabat dan Tabi'in tentang harta penghasilan
        Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan nama "A'thoyat", sedangkan untuk profesi adalah "Al- maal mustafad", sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya." Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …".
Peran  Tafsir  dalam Memaknai Zakat  Profesi

Pada zaman modern sekarang ini, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar yang belum dijelaskan ketentuan zakatnya secara sharih (jelas) dalam Alquran, al-sunnah, dan kitab-kitab klasik. Begitu juga dengan  alat-alat berteknologi canggih yang berproduktivitas tinggi. Sehingga memerlukan fatwa para ulama kontemporer.  Sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat al-Qur’an sehingga bermunculanlah berbagai penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Sehingga tidak ada salahnya kita memperbaharui hukum yang lama demi kemaslahatan manusia.
   Ulama-ulama kita tidak bisa sepakat dalam menentukan status zakat profesi itu sebenarnya. Apakah termasuk zakat perdagangan, pertanian, atau  yang lain. Ini terjadi, karena memang di zaman Rasulullah Saw dan para sahabat profesi yang dikenal sekarang tidak dijumpai. Makanya masalah zakat, hanya berkutat pada perniagaan, pertanian, harta rampasan perang, dan harta temuan (rikaz). Al-Qur’an pun secara sharih tidak menjelaskannya. Hal ini bukan berarti al-Qur’an tidak merespon masalah profesi ini. Oleh sebab itu lah, para ulama khalaf (kontemporer) berusaha menganalisis dan pada akhirnya menentukan status dan  hukum dari zakat profesi tersebut. Tentunya mereka berdasarkan isyarat-isyarat dalil syar’i dan semangat nilai-nilai agama secara umum. Yaitu dengan mengggunakan qiyas. Baik qiyas al-‘Aqli maupun qiyas al-Syar’i. Kedua qiyas itu dapat digunakan untuk berargumentasi.

Satu-satunya cara yang mereka terapkan  adalah analogi (qiyas). Dengan analogi itu lah kesimpulan yang mereka dapatkan  berbeda-beda tergantung  pada alasan masing-masing. Kesadaran  terhadap kesejahteraan  bersama tiap-tiap mujtahid  juga mempengaruhi hasil ijtihad mereka. Jadi disini masih terdapat perbedaan pendapat tentang besarnya zakat profesi. Ada yang mengelompokkan zakat profesi ini dalam pertanian, perdagangan, dan  ghanimah/rikaz.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa zakat profesi ini mempunyai penghasilan yang lebih banyak. Misalnya seperti sektor jasa dokter, arsitek, notaris, pengacara, seniman, pegawai negeri, pegawai swasta, dan  sektor perniagaan (perhotelan, restoran, swalayan, galeri dsb). Mereka bekerja lebih ringan sudah mendapat uang banyak sekali. Sedangkan selama ini zakat mal hanya berkisar pada tanaman, buah, dan hewan ternak. Itupun belum semuanya, kitab –kitab fiqh hanya menyebutkan beberapa saja yang kebetulan pada zaman dahulu sudah ada. Seiring dengan perkembangan zaman dimana teknologi berkembang pesat sudah seharusnya dilakukan rekonstruksi terhadap  hukum Islam, terutama masalah zakat ini.  Agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Para pengusaha, para konglomerat, pejabat negara, dokter  sudah seharusnya mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat pertahunnya. Mereka hidup tidak kekurangan bahkan berlebihan. Sehingga kebanyakan dihabiskan untuk berfoya-foya dan dialokasikan pada hal-hal negatif. Para petani yang hidup pas-pas an dikenakan zakat. Bagaimana mungkin mereka yang kaya- raya tidak sama sekali, hanya karena tidak disebutkan  dalam kitab-kitab ulama terdahulu.
Maka penulis setuju sekali dengan adanya  pembaruan hukum terhadap zakat profesi ini, para ulama’ menganalogikan dengan qiyas pada pertanian (5-10%), perdagangan (2,5%), atau pada rikaz (20%). Meskipun belum ada kesepakatan , tapi sudah membuka mata kita bahwa mereka seharusnya menyadari untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sadaqah. Supaya tidak terjadi kesenjangan antara si kaya dan miskin. Supaya sosial ekonomi umat Islam juga mendapat perhatian, bukan yang kaya semakin kaya dan yang miskin dibiarkan begitu saja.
Semoga bermanfaat